MANADO, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado terus menggeber operasi Jagratara pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Manado.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktorat Jendral Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 Perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak.
Operasi Jagratara pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Manado dilaksanakan pada 2 titik yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Manado selama 2 hari dimulai dari tanggal 2 Mei 2024 sd 3 Mei 2024 dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti Paspor dan Ijin Tinggal.
Tak hanya memeriksa, petugas juga memberikan himbauan terhadap pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing yang menginap sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Manado Melayani Kegiatan Eazy Passport di Tridharma Kwan Seng Ta Tie Kota Manado
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gusti Darmudin menyatakan bahwa operasi Jagratara ini dilaksanakan selain menindak lanjuti Surat Direktorat Jendral Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 juga sebagai upaya Kantor Imigrasi Manado untuk melakukan Pengawasan Orang Asing diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
"Imigrasi Manado berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan Pengawasan Orang Asing diwilayah kerja Kantor Imigrasi Manado sebagai bentuk efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian," ujar Gusti Darmudin, Selasa 7 Mei 2024.(mik)