iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Pemkot Surabaya Segel Puluhan Unit Rusunawa Tanah Merah

Pemkot Surabaya Segel Puluhan Unit Rusunawa Tanah Merah

Petugas terkait dari jajaran pemkot melakukan penertiban unit Rusunawa Tanah Merah. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A sebagai bentuk penegakan aturan terhadap penghuni yang melanggar ketentuan administrasi. 

Penertiban dilakukan untuk memastikan pengelolaan rusunawa berjalan tertib sesuai peraturan yang berlaku.

Penyegelan yang dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, itu merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran administratif di 64 unit rusun.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Targetkan Pemetaan Venue Porprov Jatim 2027 Rampung 1-2 Bulan


Mini kidi--

Sebelum tindakan dilakukan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah memberikan sosialisasi, surat pemberitahuan, hingga sanksi administratif secara bertahap.

Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, mengatakan penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan sanksi dijalankan, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," ujar Adinda, Sabtu, 10 Oktober 2026.

BACA JUGA:Beroperasi Puluhan Tahun, Pemkot Surabaya Bongkar Gardu Pungli di Romokalisari

Menurutnya, penerapan sanksi bukan semata-mata sebagai hukuman, tetapi menjadi pengingat agar seluruh penghuni mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan rusunawa.

"Tujuan dari penerapan sanksi ini adalah sebagai pengingat kepada para penghuni rusun agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Adinda berharap langkah penegakan aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi seluruh kewajiban serta menaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan pihaknya melakukan penyegelan dan pengosongan berdasarkan permohonan resmi dari DPRKPP terhadap 64 unit Rusunawa Tanah Merah II Blok A.

Sumber: