Surabaya, Memorandum.co.id - Polisi akhirnya mengungkap identitas dua pejambret remek dihajar massa setelah merampas tas milik Nur Ifawati (35), warga Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Rungkut, di depan karaoke De Berry, Jalan Banyuurip, Minggu (8/3). Kedua pelaku adalah Canigia Fitra Saputra (20)warga Desa Lingkungan, Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk dan AS (16), warga Jalan Dupak Bandarejo V. Kapolsek Sawahan Kompol Argya Satriya Bhuwana, menjelaskan, kedua tersangka mengaku berboncengan mengendarai Yamaha Vega R pelat AG 5750 XD mencari sasaran. Saat melintas di lokasi kejadian, melihat korban usai pulang bekerja menjaga warung kopi naik sepeda angin di Jalan Simo Kalangan Baru. Sedangkan tasnya diletakkan di keranjang depan. Merasa mendapatkan mangsa, kedua Canigia dan AS memepetnya dari sebelah kanan dan langsung mengambil tas milik korban. Setelah berhasil lalu melarikan diri. Mengetahui tasnya dijambret, spontan korban berteriak jambret, sehingga menjadi perhatian masyarakat dan pengguna jalan kemudian mengejarnya."Tahu tas dijambret, spontan korban berteriak jambret," kata Kompol Argya, Senin (9/3). Kejadian ini diketahui anggota reskrim Polsek Sawahan yang sedang kring serse di sekitar TKP. Kemudian mengamankan kedua tersangka dari amuk warga ke mapolsek. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah tas punggung warna merah muda milik korban dan satu unit HP merek samsung. Di hadapan penyidik kedua tersangka mengaku, baru kali pertama menjambret. "Saya baru pertama menjambret pak," kata Canigia. (rio/day)
Identitas Kedua Pelaku Jambret Banyuurip Dibongkar
Senin 09-03-2020,17:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,06:01 WIB
Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Rabu 07-01-2026,07:07 WIB
Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Rabu 07-01-2026,11:24 WIB
Tanpa Mahar, Bupati Gatut Sunu Lantik Soeroto Jadi PJ Sekda Tulungagung
Rabu 07-01-2026,11:16 WIB
Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan
Terkini
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:00 WIB