SURABAYA, MEMORANDUM - Pada May Day 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya menindak tegas 136 pelanggar. Mereka terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Padahal, petugas sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari agar peserta May Day tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan marka demi keselamatan dan ketertiban di jalan.
BACA JUGA:Digagalkan Korban, Jambret HP di Surabaya Dimassa
"Kami sudah dan selalu sosilisasi kepada peserta May Day, bahkan memasang billboard besar agar mematuhi peraturan dan marka jalan," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngaku Sering Diminta ke Money Changer
Meski begitu, para peserta tetap melanggar lalu lintas. Arif mengungkapkan, berdasarkan data Satlantas Polrestabes Surabaya sebanyak 136 pelanggar yang terjaring ETLE.
BACA JUGA:Mbois, Rider Push Bike Kota Malang Berlaga di Event Internasional
Pelanggar terdiri dari roda 2 hingga roda 4. Mayoritas pelanggar melanggar aturan kelengkapan berkendara dan rambu marka jalan.
"Jumlah terjaring ada 136. Empat kendaraan yang kedapatan melanggar rambu atau pun marka jalan. Serta, 132 sisanya tidak memakai helm," tegas Arif.
BACA JUGA:Golkar Siapkan Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya
Berdasarkan ETLE, penindakan dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Keputran, Jalan Tunjungan, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Embong Malang.
Arif menyampaikan, keseluruhan pengendara itu nantinya akan ditindak tilang elektronik, sesuai hukum dan aturan (UU) yang berlaku. "Jenis kendaraan yang melanggar akan ditilang elektronik atau ETLE," tegas Arif.
Meski sudah ada sosialisasi, para peserta May Day tetap melanggar lalu lintas. Arif mengira para buruh tidak akan ditindak bila melanggar bersama-sama di jalan dan tidak diberhentikan petugas.
BACA JUGA:Kader Golkar: Bayu Airlangga Layak Pimpin Kota Surabaya
Sementara itu, Syaiful alias Bimbim, warga Driyorejo, Gresik. Dia pernah menerima surat cinta akibat mobilnya menerabas lampu merah di Jalan Gunungsari pada 2023.
"Keesok harinya, saya kaget dapat kiriman surat cinta dari Satlantas Polda Jatim. Di surat itu, terjepret ETLE mobil saya menerabas lampu merah Jalan Gunungsari," ungkap Bimbim.
BACA JUGA:136 Kendaraan Demonstran Terjaring ETLE, Pengamat: Polisi Sudah Tepat
Di surat cinta itu, masih kata Bimbim, tertera denda maksimal sebesar Rp 500 ribu yang harus dibayar melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Setelah membayar, saya menunggu putusan pelanggaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya pantau satu bulan di website ETLE dan akhirnya muncul pelanggaran saya menerabas lampu merah dan denda tilang Rp 100 ribu," jelas Bimbim.
BACA JUGA:TukanginAja, Solusi Masyarakat Hadapi Masalah Listrik, AC, Air dan Sejenisnya
Bimbim menjelaskan, selama ini masyarakat banyak yang salah presepsi dan mengira jika mendapatkan surat cinta harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Namun itu hanya denda maksimal saja. Tapi sama saja dendanya disesuaikan dengan pasal pelanggaran yang telah ditentukan," jelas Bimbim.
BACA JUGA:Tipu Warga Ratusan Juta, Eks Kepala Urusan Kampung Janjikan Masuk ASN
Setelah Bimbim mengetahui denda yang harus dibayar, lantas mengambil kembalian dari uang Rp 500 ribu yang dibayarkan sebelumnya di BRI. Bila tidak diambil selama satu tahun, maka uang akan hangus dan masuk ke kas negara.
"Saya ambil kembalian pembayaran Rp 400 ribu ke BRI dengan menunjukkan salinan putusan pelanggaran dan kartu tanda penduduk (KTP)," ujar Bimbim.
Pasca pelanggaran itu, Bimbim mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan marka jalan agar tidak mendapatkan surat cinta.
BACA JUGA:KA Jayabaya Tabrak Truk Muat Kardus, Sopir Terlempar
"Meski tidak ada polisi di jalan, tapi kamera pengawas tetap memantau pelanggaran kita," pungkas Bimbim. (*)