Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) selama 7 tahun penjara, Jumat (6/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Esti, bahwa terdakwa terbukti melakukan pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik secara berkelanjutan sesuai pasal 12 huruf UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf f. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Esti di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Namun dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Gresik ini tidak menuntut pidana pengganti kepada terdakwa berupa pengembalian kerugian negara. "Pidana pengganti nol. Sedangkan barang bukti sebesar Rp 147 juta lebih tetap dimasukkan dalam berkas perkara," sambung Esti. Tuntutan Jaksa ini langsung direspons tim penasihat hukum AHW dengan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (9/3) mendatang. "Kami sudah siap dengan nota pembelaan Yang Mulia, itu akan kami bacakan pada hari Senin mendatang," ucap Hariyadi. Diketahui, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik pada Kamis (12/9) tahun lalu. Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, jaksa mendakwa dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer/nov/day)
Sekda Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara
Jumat 06-03-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,16:12 WIB
Pilkades Serentak 2026, 47 Desa di Kabupaten Kediri Siap Gelar Pemilihan
Kamis 07-05-2026,19:23 WIB
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026, Lawan Qatar Jadi Penentu
Kamis 07-05-2026,10:48 WIB
Pamit Cari Kerja ke Surabaya, Pemuda Besowo Kediri Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu
Kamis 07-05-2026,11:11 WIB
Fenomena Bunuh Diri di Surabaya Jadi Sorotan, Psikolog Unesa Ingatkan Pentingnya Dukungan Sosial
Kamis 07-05-2026,15:36 WIB
Niat Boyong Mobil Baru, Rombongan Asal Jakarta Malah Terjun Bebas ke Jurang Gumitir
Terkini
Jumat 08-05-2026,09:56 WIB
Kasus Pembunuhan di Sencaki Surabaya, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Jumat 08-05-2026,09:49 WIB
Bangkalan Dapat 573 Unit Bedah Rumah, Menteri PKP: Awasi Ketat, Jangan Salah Sasaran
Jumat 08-05-2026,09:18 WIB
Pedagang Pasar Induk Gadang Sambut Hangat Tempat Baru yang Lebih Layak
Jumat 08-05-2026,09:06 WIB
Raperda Trantibum Jombang Dikebut, DPRD Rangkul FKUB dan Perguruan Silat Redam Kenakalan Remaja
Jumat 08-05-2026,08:36 WIB