Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) selama 7 tahun penjara, Jumat (6/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Esti, bahwa terdakwa terbukti melakukan pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik secara berkelanjutan sesuai pasal 12 huruf UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf f. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Esti di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Namun dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Gresik ini tidak menuntut pidana pengganti kepada terdakwa berupa pengembalian kerugian negara. "Pidana pengganti nol. Sedangkan barang bukti sebesar Rp 147 juta lebih tetap dimasukkan dalam berkas perkara," sambung Esti. Tuntutan Jaksa ini langsung direspons tim penasihat hukum AHW dengan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (9/3) mendatang. "Kami sudah siap dengan nota pembelaan Yang Mulia, itu akan kami bacakan pada hari Senin mendatang," ucap Hariyadi. Diketahui, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik pada Kamis (12/9) tahun lalu. Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, jaksa mendakwa dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer/nov/day)
Sekda Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara
Jumat 06-03-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Terkini
Sabtu 05-10-2024,23:59 WIB
5 Aktivitas Ini Bisa Kamu Jadikan Hobi, Sehat dan Menyenangkan!
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Sabtu 05-10-2024,21:59 WIB
Festival Tabebuya 2024, Pj Wali Kota Batu Puas Sukses dan Berikan Dampak Positif Bagi Warga Sekitar
Sabtu 05-10-2024,21:41 WIB
Bawaslu Pastikan Mobil Feeder untuk Kampanye Paslon Bukan Milik Pemkot Madiun
Sabtu 05-10-2024,21:29 WIB