Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) selama 7 tahun penjara, Jumat (6/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Esti, bahwa terdakwa terbukti melakukan pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik secara berkelanjutan sesuai pasal 12 huruf UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf f. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Esti di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Namun dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Gresik ini tidak menuntut pidana pengganti kepada terdakwa berupa pengembalian kerugian negara. "Pidana pengganti nol. Sedangkan barang bukti sebesar Rp 147 juta lebih tetap dimasukkan dalam berkas perkara," sambung Esti. Tuntutan Jaksa ini langsung direspons tim penasihat hukum AHW dengan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (9/3) mendatang. "Kami sudah siap dengan nota pembelaan Yang Mulia, itu akan kami bacakan pada hari Senin mendatang," ucap Hariyadi. Diketahui, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik pada Kamis (12/9) tahun lalu. Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, jaksa mendakwa dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer/nov/day)
Sekda Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara
Jumat 06-03-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,22:30 WIB
Dikukuhkan Pimpin PKB Jombang 2026–2031, Anas Burhani Bidik 16 Kursi DPRD
Minggu 18-10-2026,22:55 WIB
Stok BBM Dipastikan Mencukupi, Polres Blitar Kota Minta Warga Tak Khawatir
Minggu 18-10-2026,22:15 WIB
MPPPI Melalui DPRD Desak Pemkab Malang Lakukan Pembatasan Gelaran Sound Horeg
Senin 19-10-2026,07:58 WIB
Soroti Kasus Perundungan Anak Difabel di Surabaya, Praktisi Hukum Desak UU Peradilan Anak Dievaluasi
Minggu 18-10-2026,21:50 WIB
Polresta Malang Kota Jamin Ketersediaan BBM, Imbau Masyarakat Tak Panik Buying
Terkini
Senin 19-10-2026,21:11 WIB
Finalis Cak Surabaya 2019 Terjerat Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar
Senin 19-10-2026,20:59 WIB
Sekjen PBB Temui Presiden Prabowo di Hambalang, Apresiasi Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,20:51 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Senin 19-10-2026,20:40 WIB