Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) selama 7 tahun penjara, Jumat (6/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Esti, bahwa terdakwa terbukti melakukan pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik secara berkelanjutan sesuai pasal 12 huruf UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf f. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Esti di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Namun dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Gresik ini tidak menuntut pidana pengganti kepada terdakwa berupa pengembalian kerugian negara. "Pidana pengganti nol. Sedangkan barang bukti sebesar Rp 147 juta lebih tetap dimasukkan dalam berkas perkara," sambung Esti. Tuntutan Jaksa ini langsung direspons tim penasihat hukum AHW dengan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (9/3) mendatang. "Kami sudah siap dengan nota pembelaan Yang Mulia, itu akan kami bacakan pada hari Senin mendatang," ucap Hariyadi. Diketahui, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik pada Kamis (12/9) tahun lalu. Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, jaksa mendakwa dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer/nov/day)
Sekda Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara
Jumat 06-03-2020,20:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Terkini
Rabu 14-01-2026,11:03 WIB
Bangunan Rawan Roboh, Wabup Sidoarjo Cek SDN Jatikalang Prambon
Rabu 14-01-2026,10:53 WIB
KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu 14-01-2026,10:34 WIB
Rotasi Besar di Polres Jember: 8 Kapolsek Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Rabu 14-01-2026,10:30 WIB
Polsek Rungkut Terjunkan Personel dalam Giat Karya Bhakti HUT Kodim 0830/Surabaya
Rabu 14-01-2026,10:17 WIB