pupuk
iklan ulta memorandum

Empat WN Jepang di Surabaya Lawan Dakwaan Jaksa

Empat WN Jepang di Surabaya Lawan Dakwaan Jaksa

Empat terdakwa WN Jepang sebelum menjalani sidang di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Empat warga negara Jepang terdakwa kasus dugaan penipuan online mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya karena mempersoalkan dakwaan yang dinilai belum menjelaskan peran masing-masing, Senin 14 September 2026.

BACA JUGA: Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya

Keempat terdakwa ialah Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano.


Mini kidi--

Melalui kuasa hukumnya, Asep Syaefullah, mereka menyoroti penggunaan pasal penyertaan yang dinilai seharusnya menjelaskan pelaku utama dan keterlibatan masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:Empat WN Jepang di Surabaya Lawan Dakwaan Jaksa

Tim hukum menilai dakwaan berpotensi obscuur libel atau kabur sehingga menyulitkan terdakwa memahami tuduhan.

Tim hukum juga mempersoalkan pemeriksaan saat penyidikan karena keterbatasan penerjemah disebut menyebabkan perbedaan antara keterangan terdakwa dan isi berita acara pemeriksaan.

Menurut Asep, akurasi penerjemahan penting karena seluruh terdakwa merupakan warga Jepang.


Gempur Rokok Illegal--

Keempat terdakwa ditangkap di Dharmahusada Permai, Gubeng, pada 23 April 2026 dan ditahan hingga 28 Agustus 2026.

Masa penahanan penyidikan disebut berlangsung 60 hari, sedangkan sejak penangkapan hingga sidang pertama mencapai sekitar 128 hari.

Akses komunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum juga dipersoalkan.

BACA JUGA:Gelapkan Kas Rp 90 Juta, Salomo Dituntut 22 Bulan Penjara di PN Surabaya

Tim hukum tetap membantah keterlibatan para terdakwa dan menyebut mereka sebagai korban jaringan penipuan internasional di Surabaya.

Eksepsi akan dipertimbangkan dalam putusan sela.

Status mereka sebagai korban atau pelaku masih harus dibuktikan di persidangan. (jak)

Sumber:

Berita Terkait