PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan membuat Polsek Purwodadi terus menggelar razia miras.
BACA JUGA:Polsek Purwodadi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu
Meskipun sering dirazia secara rutin, namun peredaran miras masih saja belum surut. Penjual arak ketika melayani pembeli harus kucing-kucingan karena takut diamankan petugas.
Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto terus memerintahkan kepada jajarannya untuk terus memberantas peredaran miras jenis arak yang ada di wilayah hukum Polsek Purwodadi.
BACA JUGA:Anggota Reskrim Polsek Purwodadi Bekuk Bandit Curanmor
Pada Kamis, 25 April 2024 sore, mendapatkan informasi dari masyarakat anggota unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA, warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, ia diamankan petugas karena diduga hendak mengantar miras jenis arak yang tersimpan di dalam mobilnya.
BACA JUGA:Dramatis, Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Kalahkan Korea Selatan
RA, diamankan ketika menunggu salah satu pelanggannya di area SPBU di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, pada saat diamankan petugas mendapati sekitar 200 botol arak yang dikemas dalam karton berukuran 600 mili liter.
BACA JUGA:Dua Gol Rafael Struick Jawab Kepercayaan Shin Tae-yong
"Adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di area SPBU depan Kebun Raya akan ada transaksi miras jenis arak. Selanjutnya kita terjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan dan mengamankan orang yang memasok miras jenis arak tersebut," kata Pujianto, Jumat, 26 April 2024.
Petugas kepolisian selanjutnya mengamankan RA beserta miras yang dibawanya ke Mapolsek Purwodadi untuk dimintai keterangannya. Petugas mencurigai jika peredaran miras jenis arak di wilayah Purwodadi pada khususnya selama ini dipasok RA.
"Miras yang beredar di Kabupaten Pasuruan pada umumnya dipasok oleh RA, dan saat ini masih kita mintai keterangan guna untuk melengkapi berita acara penyidikan," cetusnya.
Perbuatan RA yang memasok miras jenis arak di wilayah Kabupaten Pasuruan telah melanggar pasal 17 Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2009 tentang pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan. (*)