Gresik, memorandum.co.id - Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo memanfaatkan mimbar salat jumat di Masjid Agung Gresik, Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo untuk menyampaikan imbauan Kamtibmas. Salah satunya terkait merebaknya informasi terkait wabah virus corona. "Masyarakat tidak perlu terlalu panik dalam menanggapi penyebaran virus ini. Jaga kesehatan dengan cara rajin mencuci tangan dan makan yang teratur agar terhindar dari virus ini," kata Kusworo usai menjalankan ibadah salat jumat di Masjid Agung Gresik, Jumat (6/3/2020). Kapolres juga meminta masyarakat tidak perlu membeli masker terlalu banyak atau menimbun masker. "Karena menimbun masker bisa dijatuhi hukuman pidana," tegasnya. Terkait Pilkada serentak yang sebentar lagi digelar, Kapolres mengajak seluruh jamaah Masjid Agung Gresik agar tetap menjaga kerukunan. "Mari kita saling menjaga hubungan baik kita ke semua orang. Pilihan boleh beda tapi silaturahmi jangan sampai putus. Gunakan hak pilih dengan baik tanpa ada tindakan yang melanggar hukum. Mari kita sama-sama menjaga Kabupaten Gresik yang kita cintai ini," pungkasnya.(*)
Kapolres Gresik Ajak Jamaah Jumat Masjid Agung Tak Panik Soal Corona
Jumat 06-03-2020,14:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,23:21 WIB
Tiba 17 September, TNI AL Langsung Kerahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tangani Karhutla
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Selasa 08-09-2026,19:32 WIB
Pria 63 Tahun Tewas Disambar Kereta Api di Perlintasan Sukomanunggal Surabaya
Rabu 09-09-2026,01:21 WIB
Benarkah Jenazah Bisa Bicara? Ini Fakta Forensik di Balik Film Autopsy: Dead Body Can Talk
Rabu 09-09-2026,06:15 WIB
Tiga Hari Tanpa Kabar, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Kamar
Terkini
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:52 WIB
Pemdes Rejoagung Tulungagung Salurkan Banpang kepada 958 Keluarga Penerima Manfaat
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:40 WIB
Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya, 13 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Rabu 09-09-2026,18:34 WIB