Pasuruan, Memorandum.co.id - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan peredaran ikan asin berformalin seberat 2,5 ton. Selain itu, tim yang dikomandani Kasatreskrim AKP Slamet Santoso itu meringkus Ayub (49), warga Dusun Padekan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwandi (50), warga Gang Puspo Mulyo, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. "Pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan dua tersangka di Jalan Raya Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada ikan asin berformalin dijual di pasaran, " ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH didampingi Wakapolres Kompol Mario Prahatinto, Kasatreskrim AKP Slamet Santoso, Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto, dan Kanitpidek Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (5/3). Dony menjelaskan, awalnya Ayub membeli ikan biles dari nelayan. Lalu Ayub memesan bahan kimia (formalin) yang digunakan untuk mengelola ikan biles tersebut dari Suwandi dengan cara memesan terlebih dahulu. Lalu Suwandi memesan bahan kimia dari sales di Surabaya, setelah bahan kimia datang Suwandi mengatarkan bahan kimia tersebut ke Ayub. "Tersangka menjual ikan kering tersebut dengan cara di-drop ke pasar-pasar di daerah Jatim dan Jateng seperti Jogja, Tuban dan Solo. Pedagang pasar datang untuk membeli ikan kering tersebut, pembayaran langsung ditempat dengan harga Rp 8.500,-. Sehingga tersangka tidak kenal dengan pembeli ikan kering tersebut," jelas Dony. Dony menambahkan, keuntungan yang diperoleh tersangka penjual ikan asin tersebut per dus berisi 25 kg ikan asin dijual Rp 200 ribu Dengan total 101 kerdus yang kita amankan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 20 juta. "Proses hukum ini akan terus berjalan dan akan terus dikembangkan, karena berdasarkan pengakuan tersangka baru dua kali ini memasarkan ikan asin berformalin," tegas Dony. Kasatreskrim AKP Slamet Santoso menjelaskan, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya selama 4 tahun. Ikan asin berformalin yang sudah dikemas dalam bentuk dus dengan total kesuluruhan berbobot 2,5 ton sudah siap diedarkan. "Kedua tersangka Ayub dan Suwandi dijerat dengan pasal 136 atau pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tutup Slamet. (*/rul/fer)
Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran Ikan Asin Berformalin
Jumat 06-03-2020,05:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,12:31 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Saksi DPUPR Sebut Thariq Tolak Pemberian Uang
Minggu 12-07-2026,13:17 WIB
Bulog Jatim Tembus Target Serapan Gabah 100 Persen, Capai 884 Ribu Ton Setara Beras
Minggu 12-07-2026,12:39 WIB
Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden
Minggu 12-07-2026,19:53 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Tertibkan Pasar Tumpah dan PKL
Minggu 12-07-2026,20:27 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Hadirkan Pasporia di Car Free Day Nganjuk, Layani 29 Permohonan Paspor
Terkini
Senin 13-07-2026,09:09 WIB
Wujudkan Wajah Baru yang Lebih Modern, Pagar Satya Haprabu Mapolres Ngawi Resmi Diresmikan
Senin 13-07-2026,08:52 WIB
Pasar Agrobis Babat Terbakar! 10 Kios Ludes Diamuk Si Jago Merah
Senin 13-07-2026,08:33 WIB
Ganja dan Harga Sebuah Kenikmatan
Senin 13-07-2026,08:21 WIB
Fenomena Perceraian ASN, Psikolog Unesa: Stabilitas Gaji Tak Menjamin Ketahanan Rumah Tangga
Senin 13-07-2026,07:57 WIB