SURABAYA, MEMORANDUM - Terkait tuduhan pengerahan bansos oleh pemerintah dalam memenangkan capres 02, kurang bukti, data dan fakta. Karena itu, Ketua Pilar 08, Kanisius Karyadi menilai gugatan paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki data dan fakta yang kuat, valid dan objektif.
Mengingat besok, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pembacaan putusan ini digelar usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Kanisius Karyadi berkeyakinan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan paslon 01 dan 03. Terkait, ada pihak pihak yang kemudian berbalik arah mendukung paslon terpilih Prabowo-Gibran, itu adalah pilihan politik.
“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ujar Kanisius Karyadi.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang, Pilar 08 Minta Jaga Persatuan Bangsa
Aktivis 98 menyebutkan, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak semua gugatan, baik yang diajukan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud. MK bakal tetap memutuskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai perhitungan resmi KPU sah secara hukum.
“Kami meyakini pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tetap sah,” tegas Karnisius Karyadi.
Diketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Terlepas dari kortroversi yang ada, ya kita kembali kepada keputusan rakyat. Bahwa memang nyata 90 juta lebih suara rakyat diberikan kepada Prabowo-Gibran, ini sesuatu yang tidak bisa kita abaikan begitu saja, " tambahnya.
Karena itu, Kanisius Karyadi menilai terkait tuntutan pembatalan pencawapresan Gibran, juga sulit diwujudkan. Mengingat keputusan MK terdahulu bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:Pilar 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Sementara itu, Rano Wiharta, Wasekjend Pilar 08, berpendapat apapun hasil keputusan MK wajib dihormati. Jika nanti MK memutuskan bahwa Prabowo-Gibran secara sah memenangkan pemilu, mendorong seluruh masyarakat Indonesia dengan legowo menerimanya.
"Ini penting, agar kita semua kembali melakukan aktifitas berusaha dan aktifitas sosial yang lebih damai dan kondusif, agar semua rencana kerja untuk menjadikan Indonesia Emas kedepan dapat terwujud baik tanpa lagi ada hambatan, " tambah Rano Wiharta yang juga alumni HIPMI ini. (day)