MADIUN, MEMORANDUM - Kurang dari 1 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Madiun menjalani work from home (WFH) pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran 2024.
BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Pj Sekda Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo mengatakan, berdasarkan informasi yang ada, jumlah ASN yang mengajukan WFH kurang dari 1 persen, dari sekitar 5.000-an PNS yang ada di Kabupaten Madiun.
BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
"Data rekap ada di BKPSDM, namun jumlahnya kurang dari 1 persen," kata Sodik, Selasa, 16 April 2024.
BACA JUGA:Sekolah Tak Bersertifikat, Pemkab Madiun Tak Bisa Beri Bantuan
Dikatakan, kebijakan WFH dari Pemerintah Pusat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Nunggak PBB-P2, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Minta Keringanan ke Pemkab Madiun
"WFH sendiri ditujukan kepada ASN yang amat sangat terpaksa tidak bisa masuk dan mengikuti kegiatan di kantor," ujarnya.
BACA JUGA:Serapan Belanja Modal dan BTT Pemkab Madiun Masih Rendah
Sementara itu, adapun batas waktu untuk toleransi WFH yang diberikan adalah 2 hari, yaitu tanggal 16-17 April. Diharapkan selama dua hari itu cukup untuk ASN yang membutuhkan waktu untuk WFH dan mulai beraktivitas di kantor seperti biasa. (*)