JAKARTA, MEMORANDUM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, melalui analisa dari keterangan para saksi, termasuk para tersangka dan juga alat bukti, tim penyidik akhirnya menemukan peran dan keterlibatan pihak lain.
"Atas temuan itu, dari gelar perkara yang dilakukan, disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," kata Ali, Selasa pagi 16 April 2024.
Lebih lanjut, Ali Fikri belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya, sampai alat bukti dipenuhi tim penyidik.
Namun, KPK berkomitmen untuk terus mengabarkan perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap kepada publik, sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Tapi kami mengkonfirmasi pertanyaan media, betul tersangka baru itu menjabat bupati di Sidoarjo periode 2021 sampai saat ini. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkas Ali.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!
Sebagai informasi perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap tersebut, tim penyidik dan penyelidik berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).