SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Sulolilo mengamankan pria inisial REH (44), atas dugaan pencabulan terhadap wanita muda inisial C (19), di sebuah panti asuhan di wilayah Semampir Sukolilo.
Kabar penangkapan terhadap REH oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo dibenarkan oleh Kapolsek Sukoliko Kompol I Made Patera Negara dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Iya sekarang kasusnya sudah kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," Made kepada Memorandum, Kamis 4 April 2024
BACA JUGA:Pemilik Toko Kelontong di Surabaya Disekap dan Dicabuli Perampok, Ini Penjelasan Ketua RT
Berdasarkan keterangan Kanitreskrim Polsek Sukolilo Aan Dwi Satrio Yudho kepada wartawan, penangkapan anggotanya terhadap terduga pelaku REH atas dugaan pencabulan dilakukan di panti asuhan pada Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 13.00.
“Pelaku dan barang buktinya kami serahkan saat itu juga, dan telah di terima oleh Unit PPA. Unsurnya masuk dan sekarang telah dilakukan pemeriksaan oleh Polrestabes Surabaya,” jelas Aan.
“Benar kami telah mengamankan seorang pria yang mengaku atas dasar laporan dari seorang wanita, dan terdapat bukti rekaman CCTV berdurasi 2 menit yang berisikan aksi pemaksaan, pencabulan, serta penyekapan,” kata Aan.
BACA JUGA:Kawal Sidang Pencabulan Jombang, Polrestabes Surabaya Kerahkan 405 Personil
Aan mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan REH bermula saat ibu C mengira terkena ilmu hitam, dan membawanya untuk diobati ke REH di panti asuhan.
Bukannya menangani, REH pria asal Kedung Tarukan tersebut, malah melakukan penyekapan selama 1 jam dan mencabuli korban secara paksa. Dalam rekaman CCTV, terlihat C diancam dengan korek api yang menyerupai pistol agar tidak teriak dan bersedia untuk dicabuli.
“Jadi pada waktu itu ibu korban berada di lantai 1 menunggu. Sedangkan korban dan terduga pelaku di lantai atas. Kemudian terduga pelaku mengancam dengan pistol mainan terhadap korban agar tidak teriak dan melawan saat dicabuli," ungkap Aan.
BACA JUGA:Kasus Fetish Kain Jarik, Jaksa Tambah Pasal Pencabulan Karena Gilang Juga Lakukan Oral ke Korban
C akhirnya bisa keluar dari sekapan REH setelah minta bantuan dengan menghubungi nomor HP pacarnya pacar meminta pertolongan.
Apakah REH Ketua Komunitas Jogo Suroboyo wilayah Gubeng? Aan mengatakan saat diamankan terduga pelaku menyampaikan seperti itu.
"Saat saya tanyakan apa buktinya atau apa ada kartu tanda anggota, tetapi yang bersangkutan suruh nanya (polisi) ke ketua Surabaya," tandas Aan. (rio)