MADIUN, MEMORANDUM - Dinas Perhubungan Kota Madiun mulai memberlakukan pelarangan kendaraan berat beroperasi diwilayahnya mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024. Apabila aturan tersebut dilanggar dishub tak segan untuk menindaknya.
BACA JUGA:Cegah Kemacetan, Satlantas Polres Madiun Kota Lakukan Rekayasa Lalin
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Subakri, mengatakan, kendaraan berat atau kendaraan bersumbu tiga yang boleh beroperasional selama lebaran hanya kendaraan yang mengangkut Sembako. "Bagi kendaraan besar yang membawa sembako masih boleh. Tetapi, bongkar dan muatnya di kargo," jelasnya
Ditambahkan, berdasarkan survei Menteri Perhubungan, akan ada tren peningkatan potensi pergerakan masyarakat. Hasil survei menunjukkan, daerah asal perjalanan terbanyak yaitu di Jatim sebesar 16,2 persen atau sebanyak 31,3 juta orang.
"Lebaran 2024 ini benar-benar mudik dan balik bebas. Kalau tahun kemarin kan masih ada masa pandemi. Jadi, lompatan pemudik cukup signifikan," tambahnya.
Dijelaskan, pada lebaran tahun ini ada beberapa rekayasa dan antisipasi kepadatan Lalin, baik rekayasa dari luar kota maupun dalam kota. Bagi pemudik dari arah luar kota, jika terjadi penumpukan dari arah Jalan Raya Nglames bakal dibelokkan ke Jalan Puskemas, Jalan Kasatrian, atau Jalan Basuki Rahmat.
Bagi pengguna jalan dari arah Solo menuju Surabaya akan ditekuk melewati Jalan Ring Road Barat. Untuk perjalanan dari arah Ponorogo menuju Surabaya - Solo atau sebaliknya akan di arahkan melewati Jalan Mayjen Sungkono lalu masuk Jalan Hayam Wuruk.
Selanjutnya, untuk rekayasa dalam kota masih sama seperti tahun lalu. Yakni, pemasangan barrier di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, traffic light di Jalan Yos Sudarso di-setting flashing atau peringatan, pemberlakuan dua arah untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Hayam Wuruk.
Namun, untuk tahun ini diberikan tambahan pemasangan barrier di Jalan Sawo Barat, serta traffic light Jalan Sawo Barat di-setting flashing dan memasang papan petunjuk larangan lurus menuju Jalan Cintadui. (*)