Madiun, Memorandum.co.id - Beberapa faktor gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) biasanya kebanyakan dilakukan pelaku kriminalitas yang didasari mengkonsumsi minum-minuman keras (Miras). Oleh sebab itu dalam upaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan Jajarannya menggelar operasi penyakit masyarkat (Pekat). Dari hasil operasi Pekat, petugas menyisir ruas jalan hingga perkampungan maupun pasar, terminal dan statiun membawa dan mengamankan 29 penjual maupun pemilik, salah satunya Sireng asal Sidomulyo Kecamatan Sawahan, Madiun dan Noto, Kecamatan Jiwan, Kota Madiun. Petugas juga mengamankan barang bukti 357,5 liter Miras jenis Arak Jowo. Pengungkapan ratusan liter Miras Arjo ini dikemas dalam konferensi pers oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria bersama Kapolsek Kartoharjo Kompol Lilik, Kasat Sabhara AKP Agus Eko, Kasat Lantas AKP Budi Cahyono, dan seluruh Kasat serta Kapolsek Jajaran di halaman Mapolres, Sabtu (29/2/2020). Pada kesempatan tersebut Kapolres Bobby menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang telah berhasil melakukan pengungkapan miras. "Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 29 orang, baik penjual maupun pemiliknya dan mengamankan 357,5 liter miras jenis arak sebagai barang-bukti," ujarnya.(alv/ack)
Polres Madiun Kota Amankan 357,5 Liter Arak Jowo
Sabtu 29-02-2020,15:23 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :