Jelang Idulfitri, Polres Lumajang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Rabu 03-04-2024,15:51 WIB
Reporter : Biro Lumajang
Editor : Fatkhul Aziz

LUMAJANG, MEMORANDUM - Polres Lumajang memusnakan ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) di depan Kantor Pemkab Lumajang, Rabu 3 April 2024.

Totalnya ada 2260 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat.

Sementara jumlah knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang dimusnahkan sebanyak 182. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan mesin pemotong atau gerinda.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang dan juga Tokoh Agama.

BACA JUGA:Berprestasi, 14 Personil Polres Lumajang dan Masyarakat Dapat Reward

Kapolres Lumajang  mengatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat), sedangkan knalpot tidak sesuai Spektek hasil operasi keselamatan semeru.

"Pemusnahan ribuan botol barang haram ini dilakukan aparat guna menekan angka kriminalitas yang makin tinggi akibat mengkonsumsi miras, serta menghormati pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan," jelas AKBP Rofik.

Kapolres meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Lumajang untuk senantiasa membantu kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Berikan kami informasi sekecil apapun terkait gangguan Kamtibmas sehingga bisa kita lakukan langkah-langkah antisipasi. Karena tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat kami tidak bisa melakukan tugas dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Lumajang Pamerkan Hasil Tangkapan Operasi Pekat Semeru 2024

AKBP Rofik mengajak kepada masyarakat, untuk membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila ada penjual, pengkonsumsi miras ataupun narkoba, bisa segera melapor.

"Miras ini berdampak sangat besar bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dampaknya dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti tawuran dan penganiayaan," pungkasnya.(Ags)

Kategori :