Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dan Muhammad Nizar menuntut Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng selama tiga tahun penjara, Rabu(26/2/2020). Dalam surat tuntutannya, terdakwa asal Probolinggo ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap almarhumah Hj Najmiah sebesar Rp 13,9 milliar. "Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,"ucap JPU Muhammad Nizar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi penasihat hukumnya, tetap diminta majelis untuk mengajukan pembelaan. "Ya, tetap saya berikan kesempatan pada terdakwa untuk pembelaan. Jaga kesehatan, semoga cepat sembuh," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ahli waris dari Hj Najmiah, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Kasus ini adalah yang keempat dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap. Sedangkan di perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah divonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat (4) KUHP. (*)
Dimas Kanjeng Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 27-02-2020,02:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-01-2026,06:59 WIB
Gerakan Siskamling ‘Jogo Kampung Berkelas’, Wali Kota Malang Apresiasi Peran Aktif Warga
Sabtu 03-01-2026,10:02 WIB
Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Tulungagung Kunjungi Kantor AJT
Sabtu 03-01-2026,08:00 WIB
Tahun Baru, Hidup Baru: Belajar Bertahan, Belajar Bertumbuh (2)
Sabtu 03-01-2026,09:03 WIB
Kayutangan Heritage Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional
Sabtu 03-01-2026,07:57 WIB
Gol Leao Antar AC Milan Taklukkan Cagliari dan Duduki Puncak Serie A
Terkini
Sabtu 03-01-2026,21:11 WIB
Dua Kartu Merah Warnai Derbi Suramadu, Gol Bruno Moreira Antar Persebaya Kalahkan Madura United
Sabtu 03-01-2026,20:15 WIB
Persebaya Sulit Mencetak Gol meski Menguasai Permainan Lawan Madura United
Sabtu 03-01-2026,19:29 WIB
Awal Tahun 2026, Warga Situbondo Dihantui Bencana Tanah Longsor
Sabtu 03-01-2026,18:53 WIB
Refleksi Akhir Tahun, UMM Mantapkan Diri sebagai Kampus Islami
Sabtu 03-01-2026,18:40 WIB