Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dan Muhammad Nizar menuntut Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng selama tiga tahun penjara, Rabu(26/2/2020). Dalam surat tuntutannya, terdakwa asal Probolinggo ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap almarhumah Hj Najmiah sebesar Rp 13,9 milliar. "Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,"ucap JPU Muhammad Nizar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi penasihat hukumnya, tetap diminta majelis untuk mengajukan pembelaan. "Ya, tetap saya berikan kesempatan pada terdakwa untuk pembelaan. Jaga kesehatan, semoga cepat sembuh," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ahli waris dari Hj Najmiah, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Kasus ini adalah yang keempat dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap. Sedangkan di perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah divonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat (4) KUHP. (*)
Dimas Kanjeng Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 27-02-2020,02:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Senin 16-03-2026,22:49 WIB
Kapolda Jatim Sebut Ribuan Pemudik Luar Pulau dan Provinsi Sudah Mulai Masuk Jawa Timur
Senin 16-03-2026,22:29 WIB
Gelar Kirab Budaya, Pemkab Gresik Bagikan Ribuan Bandeng kepada Warga
Senin 16-03-2026,20:22 WIB
Program Perumahan Rakyat untuk Kesehatan Masyarakat: Tekan Kasus TBC dan Stunting
Terkini
Selasa 17-03-2026,19:57 WIB
KJS Sumenep Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wakil Bupati
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,19:03 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Idulfitri Sendiri atau Berjemaah
Selasa 17-03-2026,18:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Gelar Employee Volunteering Berbagi 150 Paket Takjil Ramadan
Selasa 17-03-2026,18:54 WIB