Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dan Muhammad Nizar menuntut Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng selama tiga tahun penjara, Rabu(26/2/2020). Dalam surat tuntutannya, terdakwa asal Probolinggo ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap almarhumah Hj Najmiah sebesar Rp 13,9 milliar. "Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,"ucap JPU Muhammad Nizar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi penasihat hukumnya, tetap diminta majelis untuk mengajukan pembelaan. "Ya, tetap saya berikan kesempatan pada terdakwa untuk pembelaan. Jaga kesehatan, semoga cepat sembuh," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ahli waris dari Hj Najmiah, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Kasus ini adalah yang keempat dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap. Sedangkan di perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah divonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat (4) KUHP. (*)
Dimas Kanjeng Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 27-02-2020,02:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Terkini
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,15:00 WIB
Data Pemilih Situbondo Bertambah, KPU Gencarkan Pemutakhiran Berkelanjutan
Rabu 01-07-2026,14:56 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jatim Teguhkan Semangat Polri untuk Masyarakat
Rabu 01-07-2026,14:51 WIB
88 Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Kapolres: Tanggung Jawab Juga Bertambah
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB