Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dan Muhammad Nizar menuntut Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng selama tiga tahun penjara, Rabu(26/2/2020). Dalam surat tuntutannya, terdakwa asal Probolinggo ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap almarhumah Hj Najmiah sebesar Rp 13,9 milliar. "Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,"ucap JPU Muhammad Nizar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi penasihat hukumnya, tetap diminta majelis untuk mengajukan pembelaan. "Ya, tetap saya berikan kesempatan pada terdakwa untuk pembelaan. Jaga kesehatan, semoga cepat sembuh," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ahli waris dari Hj Najmiah, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Kasus ini adalah yang keempat dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap. Sedangkan di perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah divonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat (4) KUHP. (*)
Dimas Kanjeng Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 27-02-2020,02:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB