Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dan Muhammad Nizar menuntut Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng selama tiga tahun penjara, Rabu(26/2/2020). Dalam surat tuntutannya, terdakwa asal Probolinggo ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap almarhumah Hj Najmiah sebesar Rp 13,9 milliar. "Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,"ucap JPU Muhammad Nizar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi penasihat hukumnya, tetap diminta majelis untuk mengajukan pembelaan. "Ya, tetap saya berikan kesempatan pada terdakwa untuk pembelaan. Jaga kesehatan, semoga cepat sembuh," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ahli waris dari Hj Najmiah, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Kasus ini adalah yang keempat dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap. Sedangkan di perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah divonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat (4) KUHP. (*)
Dimas Kanjeng Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 27-02-2020,02:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,08:44 WIB
Sebarkan Data Pribadi dan Tuduh Penipu, Pasutri di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 12-05-2026,12:44 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Polrestabes Surabaya Dinilai Abaikan Bukti dan Fakta
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:01 WIB
BPBD Jatim Perkuat Desa Tangguh Bencana di 38 Kabupaten dan Kota
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Selasa 12-05-2026,20:39 WIB
Pelajar Keracunan MBG di Surabaya, Wali Kota Eri Instruksikan Investigasi dan Uji Laboratorium
Selasa 12-05-2026,20:28 WIB