SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, Kamis (28/3/2024).
Penyerahan LHP kali ini menjadi penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2023 di Jawa Timur.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun 2023 Unaudited kepada BPK pada tanggal 29 Januari 2024 lalu.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, didampingi Kepala Subauditorat Jatim II Ratna Agustini Kusumaningtias, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2023 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun H. Maidi i Kantor BPK Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan opini ini, Pemerintah Kota Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut, yaitu sejak TA 2017.
BACA JUGA:BPK RI Beri Tiga Catatan, Pemprov Jatim 8 Kali Raih WTP
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun Tahun 2023, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun.
Permasalahan itu diantaranya:
1. Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Belum Dilaksanakan Secara Optimal dan Terintegrasi;
2. Penatausahaan dan Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Belum Tertib;
3. Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2023 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Madiun atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun.
Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran.
"Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pesannya.
Ditambahkannya, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.(*)