MALANG, MEMORANDUM - Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wajib dilakukan oleh Kepala Daerah pada DPRD.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Partai Kebangkitan Bangsa Lakukan PAW
Mematuhi itu, Bupati Malang HM Sanusi MM menyampaikan LKPJ terhadap penggunaan anggaran tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Malang, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis 28 Maret 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos menyamapaikan yang dilaksanakan ini sesuai dengan amanah UU Nomor 23 tahun 2014.
BACA JUGA:Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Paripurna Bahas Perda-RAPBD 2024
“Bupati sebagai kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ, sebagai dasar laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
BACA JUGA:Semua Fraksi DPRD Kabupaten Malang Minta OPD Tingkatkan PAD
Ketentuan dimaksud telah diatur dalam UU, PP dan Permendagri yang nantinya sebagai bahan, laporan dan evaluasi DPRD dalam melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Forkopimda dan DPRD Kabupaten Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI
Penggunaan anggaran pemerintah daerah juga perlu dilakukan pengawasan. Ini untuk memastikan telah sesuai dengan program yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Bahkan tidak hanya mengacu pada RPJMD saja, Darmadi menjelaskan juga untuk mengetahui rencana tersebut sinergi dengan program pemerintah pusat dan provinsi.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Soroti Sistem E-Katalog
Apabila, penggunaan anggaran tidak bersinergi, maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan anggaran yang dilakukan Pemkab Malang tidak sesuai.
“Karena pemanfaatan anggaran daerah harus tetap bersinergi dengan pemerintah pusat dan propinsi,” kata Darmadi.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Harap Arah Kebijakan Pembangunan Sesuai RPJMD