Operasi Pekat Amankan Ratusan Botol Miras dari Toko Kelontong

Selasa 26-03-2024,11:29 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM - Ratusan botol miras diamankan dari salah satu toko kelontong di kawasan Jalan Nusakambangan, Klojen, Kota Malang, Senin dini hari, 25 Maret 2024, mulai pukul 21.00-00.30 WIB.
 
Petugas yang beranggotakan Satuan Samapta Polresta Malang Kota, Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnesun, dan Dispenda Kota Malang, melakukan patroli dini hari secara bersama-sama.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H menjelaskan, operasi menyasar toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadan.

"Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras. Karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa," terang Kompol Wiwin.

BACA JUGA:14 Hari Operasi Keselamatan, Polresta Malang Kota Optimalkan Mobil Incar

Namun, saat diperiksa, lanjut Wiwin, ditemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko.

Selanjutnya, pemilik toko dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring. Karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing. Menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.

Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.

BACA JUGA:Operasi Pekat Semeru 2024, Polsek Banyuputih Sita Ratusan Botol Miras

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Ditemukan  beberapa botol miras golongan A, B, dan C. Saat diperiksa, izinnya hanya untuk golongan A.

“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang," lanjut Kompol Wiwin.

Polresta Malang Kota terus melaksanakan Operasi seperti selama bulan Ramadan. Baik internal anggota Sat Samapta sendiri ataupun gabungan.

Operasi itu, sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan. Sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Siapkan Puluhan Personel Pengamanan PSU

Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati.

Ia mengatakan Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,” katanya.(edr)

Kategori :