Cemburu Diduakan, Pemuda Ngablak Lamongan Sebar Video Intim Pacar

Senin 24-02-2020,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum - Seorang pemuda asal Dusun Ngablak, Desa Kramat, Lamongan nekat menyebar video intim bersama sang pacar ke media sosial. Pemicunya, cemburu lantaran diduakan oleh si pacar. Pemuda itu ialah Muhammad Fery Setiawan (20) alias Iblis. Dia menyebar video intim dengan pacarnya, H (24) warga Pamotan. Tak terima video intimnya disebar ke media sosial, H melaporkan Fery ke polisi. Petugas dari jajaran Polres Lamongan langsung bergerak dan mengamankan Fery. Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020) mengungkapkan, Fery merekam hubungan persetubuhan dengan H menggunakan HP sebagai koleksi pribadi. Namun saat tahu H menjalin hubungan dengan laki-laki lain, Fery marah dan menyebar video intim itu. "Karena tersangka marah dengan korban akhirnya HP dan nomor korban diminta oleh tersangka. Kemudian nomor tersebut tersangka masukkan di HP milik tersangka sendiri dan menggunakan nomor tersebut sebagai whatsapp tersangka, setelah itu tersangka membuat status video di HP-nya tersebut yang memperlihatkan video persetubuhan tersangka dan H. Kemudian tersangka juga menggunakan akun facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka dan tersangka sebarkan video persetubuhan itu dengan kata-kata menjelek-jelekan korban," beber Harun. Di akun facebook korban, tersangka menyebar video persetubuhan yang memperlihatkan setengah badan dalam keadaan telanjang dan payudara korban ditutupi stiker. Sedangkan di status Whatsapp korban, Fery menyebar 4 foto yang isinya screenshoot video yang memperlihatkan setengah badan korban dalam keadaan telanjang dan payudara korban ditutupi stiker emoji dengan tulisan yang menyudutkan korban. Atas perbuatannya, Fery dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Harun.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait