BANGKALAN, MEMORANDUM - Sosok pria berinisial MZ (33), tersangka pelaku pencurian beberapa benda ritual di Gereja Ima Culata, Desa Telang, Kecamatan Kamal, kini bisa bernafas lega. Dia tidak jadi diproses secara hukum.
Bahkan warga asal Kabupaten Bondowo yang sempat meringkuk di sel tahanan Polsek Kamal, kini bebas dan kembali bisa menghirup udara segar. Itu terjadi setelah Polres Bangkalan berinisiatif menggelar Restorative Justice untuk menyudahi kasus ini, Kamis 21 Maret 2024.
Didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, Kapolsek Kamal AKP Andi Bahtera Jaya, serta Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, forum Restorative Justice di Mapolres, itu dipandu oleh Wakapolres Kompol Andi Febrianto Ali.
“Dalam gelar Restorative Justice ini kami mempertemukan tersangka MZ dan Romo Purnomo penanggung jawab Gereja yang juga tokoh Agama Katoholik selaku keorban dari kasus pencurian ini,” kata Kompol Andi.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Bangkalan Kawal Pasar Murah Ramadan di Depan Pendopo Pemkab
Wakapolres sekelumit kembali mengurai kronologis aksi pencurian di Gereja Ima Culata, Jumat 16 Februari 2024 lalu menjelang subuh. Pelaku MZ masuk ke Gereja dengan cara merusak pintu gereja.
Hasilnya beberapa barang berharga berkait dengan ritual dalam gereja Katholik, diantaranya Patung Yesus, Patung Bunda Maria, cawan kuningan, tempat lilin dari kuningan, 2 unit sound gantung, serta tiga kipas angin.
Namun ulah MZ terdeteksi melalui rekaman CCTV. Tak pelak lagi pria asal Bondowoso yang bekerja serabutan itu akhirnya digaruk oleh personel Unit Rekrim Polsek Kamal.
“Sebagian dari barang curian itu sudah terjual. Itu dilakukan tersangka karena faktor kebutuhan ekonomi anak dan istrinya yang tinggal di Bondowoso,” ungkap Kompol Andi.
BACA JUGA:Antisipasi Perang Sarung, Tim Gabungan Polres Bangkalan Maksimalkan Patroli Sahur
Alur ini, tampaknya bikin Romu Purnomo, penganggung jawab Gereja Ima Culata jadi terenyuh. Imbasnya, figure tokoh Agama Katholik ini tidak hanya mencabut laporan atas kasus pencurian yang dilakukan MZ.
Lebih dari itu, Romo Purnomo, menegaskan dengan tulus dan ikhlas sudah memafkan perbuatan MZ. “ Terbukanya pintu maaf ini merupakan bagian dari pra hari pasca,” kata Purnomo. Konteksnya, ajaran Katholik memang mengedepankan cinta dan kasih aqntar sesame umat manusia.
Akhirnya gelar restorative justice yang dihelat Polres Bangkalan berujung pada kedamaian yang teduh. Pencaabutan laporan pihak Gereja ke Polisi, serta terbukanya pintu maaf Romo Pornomo kepada tersangka MZ, otomatis kasus ini sudah gugur secara hukum.
“Ya, hasil Resorative Justice hari ini, juga merupakan bagian dari berkah Bulan Suci Ramadhan. Tersanka MZ kini sudah bebas, dan bisa kembali hidup di tengah masyarakat dan keluarganya,” tutup Kompol Andi.(ras)