Konsumsi Sabu-sabu, Penjual Cilok Alun-alun Sidoarjo Ditangkap Polisi

Jumat 21-02-2020,14:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Seorang penjual cilok yang biasa mangkal di Alun-alun Sidoarjo ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Penyebabnya, penjual cilok bernama Ferry Sutiono Putra (23) itu diketahui mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan warga Desa Ploso, Kecamatan Krembung itu bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya pengguna narkoba di kawasan tempat tinggal tersangka. “Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota untuk melakukan pemantauan,” kata Indra Nadjib, Jumat (21/2/2020). Berbekal informasi tersebut, unit khusus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung bergerak melakukan pemantauan. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu poket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus rokok dan disimpan di kantong celana tersangka. “Saat ini kita lakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk mengungkap nama-nama lain yang diduga berhubungan dengan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya. Di hadapan petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Eko. Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari Novita yang rencananya akan digunakan bersama. Atas perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ,112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jum/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait