Polisi Bentuk Tim Khusus Periksa Balita Pada Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Gresik

Selasa 19-03-2024,14:56 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM - Polisi tampaknya cukup kesulitan dalam mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang menimpa Wardatun Toyibah di rumahnya Desa Ima'an, Dukun, Gresik.

Usai memeriksa 10 saksi, kini polisi membentuk tim khusus (timsus) untuk memeriksa NZ, balita berusia 2,5 tahun, anak pasutri Wardatun dan Mahfud.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, NZ adalah saksi kunci yang saat kejadian berada satu kamar dengan korban. Nantinya, timsus itu akan menggunakan metode khusus.

"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap anak korban (NZ, red). Karena masih balita, penangangannya dengan metode khusus," kata Aldhino, Selasa 19 Maret 2024, siang.

BACA JUGA:Beri Keterangan Janggal, Polisi Periksa Intensif Suami Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Gresik

Aldhino menyebut, penanganan timsus itu akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresi, Dinas P2TP2A Gresik dan tim psikolog. Selain memberi pendampingan mereka juga meminta keterangan dari NZ.

"Sebab balita yang masih berusia 2,5 tahun itu merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut. Selain berada satu kamar dengan korban, anak ini juga mengalami luka di kaki," tambah alumnus Akpol 2015 itu.

Aldhino menambahkan, keterangan anak ini, bisa menjadi petunjuk khusus untuk mengetahui peristiwa keji itu. Diketahui, sebelum peristiwa terjadi, korban tidur bersama putrinya. Sedangkan Mahfud, suami korban tidur di ruang tamu.

"Mengingat kondisi psikologis saksi yang masih balita kami menerjunkan penyidik Polwan dalam kasus itu. keterangan anak korban perlu didukung dengan alat bukti lain dan dipadukan dengan data scientific yang dihimpun tim penyidik," tutup dia.(fdn)

 

Kategori :