Polsek Nongkojajar Tangkap Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu

Jumat 21-02-2020,07:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

  Pasuruan, Memorandum.co.id - Sholeman (35), warga Dusun Toyowono, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, digerebek anggota Reskrim Polsek Nongkojajar usai nyabu di kamar. Polisi juga menyita 7,08 gram sabu dan timbangan elektrik. “Saat kami gerebek tersangka sudah mengisap sabu. Tersangka mengaku hanya menjual sabu itu kepada teman dan orang yang dikenal,” ujar Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Sukiyanto, Kamis (20/2). Lanjut Sukiyanto, berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di depan musala perbatasan Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan dengan Desa Sumberpitu Kecamatan Tutur sedang diadakan pesta sabu. "Dari laporan itu kami mendatangi rumah yang dicurigai dengan mangajak perangkat desa. Saat memasuki rumah itu, diketahui ada pria dalam pengaruh narkotika di dalam kamar," ucap Sukiyanto. Lanjutnya, saat digerebek diketahui bahwa rumah itu ternyata masuk wilayah Polsek Pasrepan. “Dikira rumah tersebut masuk wilayah kami ternyata bukan, padahal selisih hanya beberapa rumah,” pungkas Sukiyanto. Sukiyanto menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan SIK SH MH, untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. "Terkait hal ini saya sudah melimpahkan ke Satreskoba Polres Pasuruan," pungkas Sukiyanto. Selain 7,08 gram sabu dan timbangan elektrik, barang bukti lain yang disita adalah seperangkat alat isap sabu, dua korek gas, dua pipet kaca, satu buah sekrop sabu, satu buah potongan sedotan, tas selempang cokelat, dan sebuah kotak hitam. (*/rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait