Tentukan Hukuman Ronald Tannur, Unsur Pembunuhan Berencana Perlu Dibuktikan

Selasa 19-03-2024,14:06 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Pakar hukum Pidana dan Kriminologi M Sholehuddin, terdapat beberapa unsur yang harus dibuktikan dalam kasus pembunuhan berencana, antara lain berpikir dengan tenang untuk melakukan tindak pidana. Kemudian mempersiapkan atau menggunakan senjata.

"Harus tahu benar unsur-unsur perencanaan pembunuhnya, misal ada jeda waktu berpikir dengan tenang untuk melakukan tindak pidana pembunuhan, itu yang tahu penyidik. Dia kan pacarnya, saat itu bertengkar lalu emosi dan terjadi pemukulan lalu terkapar. Kalau dilihat secara umum dimana unsur perencanaannya, kan sulit bagi kita, " katanya. 

Secara umum, lanjut Sholehuddin, kasus ini jelas menunjukkan hilangnya nyawa orang lain. Penyidik perlu menentukan apakah hilangnya nyawa tersebut disebabkan oleh perbuatan seseorang atau oleh alam.

BACA JUGA:Sidang Perdana Anak Anggota DPR RI Nonaktif Gregorius Ronald Tannur, PH Keberatan Isi Dakwaan

"Kalau dilihat dari aspek umum, yang jelas ada hilangnya nyawa orang lain. Hilangnya nyawa orang lain ini apakah disebabkan oleh perbuatan seseorang ataukah oleh alam. Kalau disebabkan oleh orang, disitu ada tindak pidana. Ada tindak pidana itu kalau pembunuhan ada yang sengaja dan ada yang lalai. Pembuktiannya oleh penyidik," tuturnya.

Sholehuddin menyampaikan untuk ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimum 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati. Untuk pembunuhan sengaja maksimum 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pembunuhan lalai ancaman maksimum 5 tahun penjara.

Kasus pembunuhan berencana Ronald Tannur masih dalam proses persidangan. Unsur-unsur pembunuhan berencana perlu dibuktikan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi terdakwa. 

"Karena kasus ini masih berjalan, " ujarnya. 

BACA JUGA:Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Ronald Tannur, Kasi Intel: Kami Lapisi Beberapa Pasal

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua orang yang saling kenal dan memiliki hubungan dekat. Proses persidangan akan menjadi kunci untuk menentukan apakah Ronald Tannur terbukti bersalah atas pasal pembunuhan berencana. 

"Kalau pembunuhan berencana, ada unsur yang harus dibuktikan. Pembuktiannya oleh penyidik. Bisa tidak dibuktikan. Karena dia disangka dengan pasal pembunuhan berencana, bisa tidak dibuktikan," pungkasnya. (alf)

Kategori :