PASURUAN, MEMORANDUM-Pengecer dan pemakai sabu tak kenal kasta. Selama ini, budak sabu hanya dilakukan para pemakai/pengecer berduit. Nyatanya itu tidak selamanya. Buktinya, seorang tukang pencari rumput untuk hewan sapinya juga tertangkap sedang, menjadi pengecer narkotika jenis sabu. Ia pun ditangkap di rumahnya usai mencari rumput.
Pria yang ditangkap itu bernama Kusairi (42), warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kebupaten Pasuruan. Ia diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan, Sabtu (16/3) sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya. Kusairi ditangkap setelah anggota Resnarkoba sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di masyarakat.
BACA JUGA:Patroli Malam untuk Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor
Tersangka Kusairi tidak menyadari jika yang berada di halaman depan rumahnya tersebut adalah anggota kepolisian yang sedang berpakaian preman. Ia mengira jika yang datang menunggunya adalah langganan pembeli sabu paket hemat yang dijualnya.
BACA JUGA:Ada-Ada Saja! Mobil Sehat Terjun Bebas ke Sawah di Lamongan
AKP Agus Purnomo, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengatakan tersangka tersebut di tangkap di rumahnya ketika baru pulang menyabit rumput. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 5,33 gram sabu.
"Tersangka ini pengecer sabu dengan berjualan paket hemat, 1 paket berisi antara 0,25 gram sampai 0,30 gram," kata Agus Purnomo. Senin (18/3/24)
Tersangka pada saat ditangkap oleh anggota tidak melakukan perlawanan. Dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti ia tidak mengelak dan mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumahnya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam 18 plastik klip, sebuah tas kecil tempat penyimpanan sabu. Disamping itu 1 bendel plastik klip juga diamankan beserta dengan 1 scrop yang terbuat dari sedotan, sebuah dompet dan juga sebuah handphone.
"Masih akan kita kembangkan hasil penyidikannya, kita menduga tersangka ini punya jaringan pemasok yang besar," lanjut AKP Agus Purnomo.
Saat ini tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan, dan atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)