Dicemarkan Nama Baiknya, IRT Warga Kedoyo Cari Keadilan

Minggu 17-03-2024,15:55 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Nanik Robiyah, ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung resmi mendapat pendampingan hukum dari Sasongko S.H.& Patners, Satya Alfariz Rinaldi, S.H. M.H., serta Yogik Prayuda S.H.

Langkah tersebut diambil Nanik lantaran ia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Selain itu, Nanik juga merasa nama baiknya tercemar karena pemberitaan di salah satu media online gegara kasus itu.

Tim kuasa hukum Nanik Robiyah, Satya Alfariz dan Yogik Prayuda mengatakan, pemberitaan yang dilakukan Hj Wiwik Suparyanti melalui kuasanya, dengan tuduhan kepada Nanik Robiyah melakukan penipuan dan penggelapan adalah tidak benar. Termasuk dilaporankanya ke polisi.

"Menanggapi permasalahan klien kami, selanjutnya kita dalami bahwa persoalan yang terjadi atas tuduhan yang mengarah kepada klien kami Nanik Robiyah sama sekali tidak benar atau salah alamat," ujarnya, Minggu 17 Maret 2024.

BACA JUGA:Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik, Billy Handiwiyanto: Penyebar Fitnah di Medsos Dijerat 6 Tahun Penjara

Satya menjelaskan, kasus itu mencuat berawal adanya hutang piutang antara Hj Wiwik dengan Mohammad Yahmin, yang merupakan suami Nanik Robiyah. Mereka semua tinggal di Desa Kedoyo. 

"Antara Hj Wiwik dengan Mohammad Yahmin, keduanya adalah memiliki hubungan kerabat dekat," kata Satya.

Satya menjelaskan, hubungan saudara keduanya telah disampaikan oleh  Mohammad Yahmin pada saat datang ke kantor hukum Sasongko SH & Partner, ketika mendampingi isterinya untuk meminta bantuan hukum.

Satya mengatakan, awalnya Hj Wiwik pernah tiga kali memberi pinjaman uang kepada Yahmin. Pinjaman pertama Rp 30 juta, kedua Rp 30 juta, selanjutnya yang ketiga dipinjami lagi Rp100 juta.

BACA JUGA:Dimediasi Polsek Tekung, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

"Uangnya ditransfer lewat rekening BRI," ucapnya.

Dilanjutkan Satya, pinjaman tersebut disertai kesepakatan tidak tertulis dengan bunga tinggi. Sehingga menurut Yahmin bunganya memberatkan.

"Jadi persoalan yang terjadi itu murni masalah perdata antara Mohammad Yahmin dengan Hj Wiwik. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan klien kami Nanik Robiyah seperti yang diberitakan di media," tegas dia.

Selaku kuasa hukum, pihaknya mengaku bakal segera melakukan laporan balik dan atau gugatan perbuatan melawan hukum.

"Karena nama dan kehormatan klien kami Nanik Robiyah tercemar di masyarakat akibat fitnah, termasuk adanya pemberitaan yang bersifat menyudutkan," pungkas Satya. (kin/mad)

Kategori :