KEDIRI, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika berjenis sabu-sabu dan obat keras pil dobel L atau pil koplo.
Ia adalah AS (35) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. AS diamankan beserta barang bukti satu plastik sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil koplo.
BACA JUGA:Ramadan, Polwan Polres Kediri Baksos ke Warga Kurang Mampu
Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy mengatakan, penangkapan AS bermula saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Pil Dobel L
Wilayah Kecamatan Puncu terutama kawasan Desa Manggis dilaporkan menjadi lokasi transaksi narkoba. Setelah diselidiki, polisi mencurigai terduga pelaku AS.
"Kami mencurigai yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan. Kemudian terduga pelaku berhasil kami amankan ketika berada di rumahnya," kata Iptu Anang, Sabtu (16/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Iptu Anang, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu-sabu. Tak hanya itu, ditemukan pula 63.000 pil koplo yang terbagi dalam 63 botol.
Semua barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa dirinya mendapatkan 'barang' tersebut dari orang yang bernama Bambang. AS menerima sabu-sabu sejumlah 15 gram dengan sistem ranjau di tepi jalan raya dekat SPBU Desa Kwagean Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Sabu-sabu tersebut kemudian diedarkan AS dan ia diberi upah oleh Bambang senilai Rp 2 juta.
Sementara untuk pil koplo, AS juga mengaku menerimanya dari Bambang. Namun tidak sistem ranjau, AS menerima 200.000 butir pil koplo tersebut di rumahnya sendiri dan dijanjikan akan diberi upaya Rp 4 juta jika semuanya sudah diedarkan.
"Pengedarannya dengan sistem ranjau itu tadi . Berdasarkan arahan dari orang yang bernama Bambang, kemudian terduga pelaku ini dijanjikan upah sekian juta. Saat ini kami masih memburu terduga pelaku lain dan melakukan pengembangan kasus," ungkap Iptu Anang. (*)