SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menjebloskan Ahmad Dhani ke Rutan Kelas 1 Surabya di Medaeng usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sempat ada perbedaan pendapat antara JPU dan tim penasihat pentolan Dewa 19 ini terkait ketetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait penahanan. JPU Rakhmat Hari Basuki meminta Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menetapkan pengalihan penahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 Januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” ujar JPU Rakhmat Hari Basuki. Menanggapi itu, dengan tegas pihak kuasa hukum yang diketuai Aldwin Rahadian menolak atas pengalihan penahanan tersebut. “Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tanggal 31 Januari,” tegas Aldwin. Asumsi penasihat hokum bila perkara ini kliennya pinjam saja, maka penetapan di Rutan Cipinang. Sehingga pihaknya keberatan bila dipindahkan di Medaeng. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menjelaskan, surat yang dipegang JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan, sedangkan surat yang dipegang kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta. "Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu berisiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang Anton. Setelah sidang, Ahmad Dhani yang rencana akan memberikan statmen kepada wartawan di ruang jaksa batal karena langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan Rutan Medaeng. (fer/tyo)
Usai Sidang, Ahmad Dhani Dijebloskan Medaeng
Kamis 07-02-2019,15:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Senin 22-12-2025,19:44 WIB
Deklarasi Kerukunan dan Jalan Sehat Tandai HAB Kemenag Ke-80 di Kota Batu
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB