Surabaya, memorandum.co.id – Gegara tidak menerima gaji, tiga mantan karyawan mencuri barang kantor. Ketiga terdakwa, Roy Dwi Saputra, Agung Setiyawan dan Taufik Hidayat, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky untuk pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/2). Dikatakan JPU Pompy, mereka mendatangi kantornya dengan mengendarai mobil sewaan pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00. Saat itu, kantor sudah tutup dan sepi. Mereka lalu menuju gudang. "Barang-barang itu antara lain dua printer, lima set tools box peralatan telekomunikasi, satu rol tambang sepanjang 200 meter, satu buah meteran panjang 100 meter, dan dua set karung plastik berisi perlengkapan kerja pemasangan tower diangkut dari gudang dan dimasukkan ke mobil," ujar JPU Pompy. Aksi ketiganya sempat dihalangi petugas keamanan kantor. Namun, mereka tidak mengindahkan. Akibat aksi itu, kantor tersebut mengalami kerugian Rp 39 juta. Mereka didakwa dengan pasal pencurian. Di hadapan majelis hakim, mereka mengaku mengambil barang karena tidak digaji sebulan. Ketiganya dipecat karena ada pengurangan karyawan. Roy, salah satu terdakwa mengaku dengan jabatan sebagai manajer proyek, digaji Rp 9 juta. Lainnya digaji Rp 6 juta. "Gaji saya tidak dibayar sebulan. Yang lain juga. Kami dipecat karena ada pengurangan karyawan. Barang itu sebenarnya untuk jaminan saja," jelas Roy. (*)
Berdalih Tidak Digaji, Mantan Karyawan Curi Barang Kantor
Rabu 19-02-2020,07:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,20:56 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (5): Direktur Aneka Usaha Ungkap CSR, Voucher BBM hingga Subsidi Kaos
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,18:31 WIB
Jalani Laga Hidup Mati di Singapura, Timnas Garuda Wajib Bangkit Demi Trofi Perdana di Piala AFF 2026
Terkini
Kamis 06-08-2026,18:03 WIB
Polsek Gayungan Kawal Demo Kemaki di Dishub Jatim, Aksi Berjalan Kondusif
Kamis 06-08-2026,17:55 WIB
Perkuat Infrastruktur Pertanian, Babinsa Grati Bersama Petani Bangun Drainase 200 Meter
Kamis 06-08-2026,17:50 WIB
Kepala Cabang ALP Surabaya Diperiksa Dua Kali di KSOP, Data Penumpang KM Mutiara Masih Dicocokkan
Kamis 06-08-2026,17:39 WIB
KSOP Tanjung Perak Perkuat Pengawasan, Kemenhub Audit PT ALP Pascakebakaran KMP Mutiara
Kamis 06-08-2026,17:34 WIB