Surabaya, memorandum.co.id – Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita dituntut 7 tahun penjara, Selasa (18/2). Selain hukum badan, jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. “Jika tidak bisa membayar denda maka ditambah tiga bulan kurungan,” jelas JPU Deddy usai membacakan surat tuntutan dalam persidangan tertutup di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lanjut Deddy, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa mengajukan pembelaan,"pungkas Deddy. Seperti dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka. Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya. Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, sebut saja Mawar (5). Kasus ini terungkap setelah orang tua Mawar curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, balita ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim. Kejadian itu oleh orang tua Mawar dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA. Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap Mawar ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng. Selain itu, dalam penyidikam di kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. (*)
Pencabul Balita Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu 19-02-2020,07:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-01-2026,09:13 WIB
Viral! Jalan Umum Disulap Jadi Lahan Parkir Berbayar di Sidotopo Indah Surabaya
Kamis 08-01-2026,22:05 WIB
Prabowo Apresiasi Capaian Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet
Jumat 09-01-2026,08:25 WIB
BPJS Tak Cover Biaya Korban Penganiayaan, LSM Gempar Minta Bantuan Bupati
Kamis 08-01-2026,22:17 WIB
Hujan dan Angin Kencang Tumbangkan 7 Pohon di Gresik Kota, Sempat Tutup Jalan Raya
Kamis 08-01-2026,22:28 WIB
Dosen Fakultas Hukum Unars Situbondo Usulkan UU Perlindungan Lansia
Terkini
Jumat 09-01-2026,20:50 WIB
Pertahankan Tas dari Bandit Jalanan, Mahasiswi Surabaya Terluka
Jumat 09-01-2026,20:43 WIB
Polsek Lakarsantri Sapa Warga Lontar Lewat Jumat Curhat Bahas Miras dan Judi Online
Jumat 09-01-2026,20:38 WIB
Satbinmas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Program Polisi Penolong di Ruang Publik
Jumat 09-01-2026,20:33 WIB
Kasus Investasi Bodong Tegalsari Surabaya Masih dalam Tahap Penyelidikan Polisi
Jumat 09-01-2026,20:22 WIB