Surabaya, memorandum.co.id – Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita dituntut 7 tahun penjara, Selasa (18/2). Selain hukum badan, jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. “Jika tidak bisa membayar denda maka ditambah tiga bulan kurungan,” jelas JPU Deddy usai membacakan surat tuntutan dalam persidangan tertutup di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lanjut Deddy, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa mengajukan pembelaan,"pungkas Deddy. Seperti dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka. Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya. Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, sebut saja Mawar (5). Kasus ini terungkap setelah orang tua Mawar curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, balita ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim. Kejadian itu oleh orang tua Mawar dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA. Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap Mawar ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng. Selain itu, dalam penyidikam di kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. (*)
Pencabul Balita Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu 19-02-2020,07:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Minggu 24-11-2024,11:46 WIB
Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Partisipasi pada Pameran SINOX-01
Minggu 24-11-2024,11:42 WIB
FISIP Unej Berusia 60 Tahun, Gelar Berbagai Kegiatan Inspiratif Job Fair hingga Seminar Internasional
Minggu 24-11-2024,11:39 WIB
Polsek Bubutan Gelar Patroli Malam, Kota Lama Surabaya Aman Terkendali
Minggu 24-11-2024,11:35 WIB