Kendala Sakit dan Keluarga Keberatan

Kamis 07-02-2019,09:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Rencana pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, jelang sidang perdana akhirnya batal, Rabu (6/2). Ini setelah tim penasihat hukum yang diketuai Aldwin Rahadian berdiskusi dengan tim jaksa gabungan dari Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, hingga diputuskan pentolan Dewa 19 ini akan ke Surabaya pada Kamis (7/2) hari ini. “Kami keberatan saja dan memastikan kesepahaman jaksa dan kuasa hukum,” jelas Aldwin saat dikonfirmasi Memorandum, semalam. Aldwin menegaskan, bahwa nantinya Ahmad Dhani hanya dipinjam kemudian setelah sidang dikembalikan lagi ke Lapas Cipinang.  “Hanya dipinjam untuk sidang. Setelah dihadirkan dan pulang,” ujar Aldwin. Ditambahkan Aldwin, pihaknya menghormati penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di mana Ahmad Dhani tetap berada di Lapas Cipinang hingga 30 hari ke depan. “Jadi jaksa hanya meminjam bukan melakukan penahanan. Karena bukan ranahnya itulah yang harus disepakati. Kami menghormati hukum dan keluarga juga keberatan,” tambah Aldwin. Rencananya dalam sidang nanti, Ahmad Dhani akan didampingi 10 penasihat hukum dari Surabaya dan Jakarta. “Kebetulan kami ketua tim penasihat hukumnya,” pungkas Aldwin. Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta menjelaskan bahwa batalnya pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng karena kendala sakit. “Karena ada kendala sakit, Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan ke Surabaya hari ini (kemarin, red),” ujar Sunarta saat dikonfirmasi Memorandum. Tetapi untuk menjalani sidang dakwaan pada Kamis (7/2), Sunarta menegaskan tetap digelar dengan membawa Ahmad Dhani ke Surabaya dengan penerbangan maskapai Citilink pada pukul 04.10. “Kami berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma pada pukul 04.10. Kemungkinan tiba di Surabaya sekitar pukul 06.00,” jelas Sunarta. Sunarta menambahkan, dari Bandara Juanda, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami langsung bawa ke pengadilan. Khan sudah ada jadwalnya,” pungkas pria berkacamata ini. Terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono saat ditemui di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Waru Sidoarjo mengatakan, bahwa rencana pemindahan Ahmad Dhani ditunda pada Kamis (7/2). "Rencananya saudara Ahmad Dhani akan dititipkan di sini. Namun, barusan saya mendapat informasi dari Kasi Pidum Kejari Surabaya jika pemberangkatannya ditunda besok. Informasi sementara, besok tiba pukul 09.00," terang Pargiyono. Diterangkan Pargiyono, pihaknya mengaku sudah menerima informasi dari Kejari Surabaya jika Ahmad Dhani akan menjalani sidang pertamanya di PN Surabaya. Hal itu menyusul ditetapkannya Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan 'idiot' di Surabaya. Sebelumnya, Pargiyono mengaku akan menerima tahanan atas nama Ahmad Dhani Prasetyo akan dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Waru Sidoarjo dengan menggunakan transportasi udara. Dengan jadwal kedatangan di Bandara Internasional Juanda hari ini sekitar pukul 16.00. "Pemindahan saudara Ahmad Dhani sebelumnya dijadwalkan hari ini (kemarin, red) berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar jam 14.00 dan estimasi tiba di Rutan Medaeng sekitar jam 16.00. Namun hari ini ditunda," tambah mantan Kalapas Kelas 1A Surabaya di Porong, Sidoarjo tersebut. Di sisi lain, terkait Ahmad Dhani akan dititipkan di Rutan Medaeng usai sidang di Surabaya, pihaknya mengaku siap. Dan pihaknya mengaku tidak ada sel khusus untuk Dhani. "Kita semua siap untuk menerima siapapun di sini. Karena rutan tidak bisa menolak jika sudah ada landasan dasar hukum penahanan yang sudah ditetapkan majelis hakim," papar Pargiyono. (fer/som/jok/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait