MANADO, MEMORANDUM - Dalam rangka memperkuat penegakan hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali melakukan Deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berusia dua tahun melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Fahrurrozi mengatakan, saat ini Imigrasi Manado telah melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Aemerika Serikat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Dikarenakan pada saat yang bersangkutan melaporkan keberadaannya kepada pihak Kantor Imigrasi Manado melalui ibu kandungnya, terbukti izin tinggalnya melewati batas waktu (overstay) selama seratus delapan hari," beber Fahrurrozi, Jumat 8 Maret 2024.
“Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Manado telah melakukan deportasi terhadap WNA asal Amerika Serikat. Setelah dideportasi nantinya WNA tersebut akan diajukan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online," tambah Fahrurrozi.
BACA JUGA:Imigrasi Manado Komitmen Wujudkan WBK/WBBM di Tahun 2024
Selanjutnya, Ibu serta anak kandung tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat American Airlines dengan Nomor Penerbangan AA 8478 (Jakarta - Haneda - Dallas) didampingi oleh petugas dari Seksi Inteldakim Imigrasi Manado.
Kegiatan deportasi yang dilakkukan oleh Imigrasi Manado sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah melewati batas izin tinggal yang telah diberikan," tutup Fahrurrozi.(mik)