Jember, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember membuka pendaftaran bagi 744 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan ditugaskan di 22 Kelurahan dan 226 Desa yang tersebar di Kabupaten Jember dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember, Achmad Susanto menerangkan, pendaftaran dimulai pada 18 Febuari. "Mulai besok kita akan melakukan proses pengumuman dan rekrutmen untuk petugas tingkat desa dan kelurahan atau PPS, sebanyak 744 petugas. Pendaftaran dimulai 18-23 Febuari," kata Susanto, Minggu (16/2/2020). Untuk persyaratan menjadi petugas PPS, Susanto melanjutkan, di antaranya usia minimal 17 tahun, minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat, mengisi blanko Surat Keterangan (SKCK) dan pernyataan tidak pernah di pidana penjara serta tidak menjadi anggota partai politik. SKCK tidak harus dari kepolisian tapi hanya mengisi blanko dari KPU dan bermeterai. Ia mengatakan, untuk persyaratan lebih lengkapnya dapat dibuka di laman KPU kabupaten Jember. “Bisa dilihat di website KPU kabupaten Jember, karena ini diselenggarakan secara terbuka, ada tes tulis, tes wawancara. Jadi kita pastikan tidak ada titipan,” ujar dia. Pada Pilkada serentak tahun ini, KPU Jember menargetkan partisipasi masyarakat lebih dari 72 persen. Target ini diharapkan dapat menjadi pendorong agar Pemilu di Jember menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Apalagi mengingat Jember menjadi salah satu kabupaten dengan jumlah hak pilih yang banyak yakni 1.8 juta. Untuk itu, dalam melakukan sosialisasi pihaknya menggunakan pendekatan silaturahmi dengan sosialiasi ke desa-desa. Ia berharap, seluruh masyarakat Jember dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu. “Upaya untuk memenuhi target tersebut jajaran komisioner setiap hari mengadakan sosialisasi ke desa-desa mengumpulkan kelompok kepemudaan dan masyarakat, tentunya menyampaikan pentingnya hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya," ulas mantan anggota PPK Kecamatan Temporejo ini. Terpisah, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in menambahkan, untuk mengisi di 22 Kelurahan dan 226 desa se- Kabupaten Jember, satu Kelurahan/Desa membutuhkan 3 PPS. “Sesuai tahapan KPU Kabupaten/Kota akan menggelar pendaftaran," tegas Syai'in. Syai'in menambahkan, masyarakat yang akan duduk sebagai PPS diwajibkan mengisi blangko SKCK, pernyataan tidak pernah dipidana penjara dan juga tidak menjadi anggota partai politik. "Semua pernyataan yang sah harus bermaterai, penyerahan berkas pendaftaran pada 18-24 Februari 2020," pungkas Syai'in.(*)
KPU Jember Buka Pendaftaran 744 PPS
Minggu 16-02-2020,10:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:10 WIB
Update Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Terjun ke-20
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:32 WIB
KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,09:00 WIB
Bejat, Pria di Surabaya Sekap dan Setubuhi Anak Tiri Berusia 16 Tahun
Rabu 23-09-2026,08:30 WIB
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
Terkini
Kamis 24-09-2026,03:06 WIB
4 Objek Kebudayaan Gresik Diajukan Lagi Jadi WBTb untuk Tahun 2027
Kamis 24-09-2026,02:51 WIB
Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi
Kamis 24-09-2026,01:21 WIB
Jasad KKM KM Virgo Asal Lamongan Terjebak 29 Meter di Laut Jawa Berhasil Dievakuas
Kamis 24-09-2026,01:01 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Maling Motor di Balongpanggang
Kamis 24-09-2026,00:03 WIB