Gelar Penertiban, Satpol PP Lamongan Amankan Puluhan Reklame

Selasa 05-03-2024,13:24 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Fatkhul Aziz

LAMONGAN, MEMORANDUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongam menggelar penertiban puluhan reklame di tepian sepanjang jalan wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Selasa 5 Maret 2024.

Hal ini berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor. 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.

Serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 84 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito yang disampaikan melalui Kabid penegak peraturan daerah (Gada) Kabupaten Lamongan, Agus Dwi Nawanto mengatakan, dalam operasi penertiban reklame ini pihaknya hanya menyasar pada reklame yang tidak memiliki ijin, masa berlaku ijin telah habis.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab Lamongan Kendalikan Harga Sembako dengan OPM dan GPM

Termasuk juga reklame salah penempatan, reklame rusak serta reklame yang melintang sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang para pengguna jalan.

"Kami melakukan kegiatan penertiban ini, pertama berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 04 tahun 2007. Kedua, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 10 tahun 2013." kata Agus Dwi Nawanto kepada memorandum.

Penertiban dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan melibatkan 5 orang personil. Agus menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan Lamongan sampai Jalan Sugio, pertigaan Plembon serta di pertigaan Sukodadi.

Pihaknya para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan ini menertibkan puluhan reklame. Dalam kegiatan operasi penertiban rekalame, petugas Satpol PP telah menurunkan 63 reklame 

BACA JUGA:Kendalikan Stok dan Harga Pangan, Pemkab Lamongan Tinjau Operasi Pasar

Diantaranya reklame berjenis, Benner sebanyak 34 buah, Spanduk sebanyak 17 buah serta ⁠Baliho sebanyak 12 buah. Adapun barang bukti reklame tersebut disita dan diamankan di Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan," beber Agus sapaan Kabid Gada Satpol PP Lamongan.

Lebih lanjut disampaikan Agus, apa yang dilaksanakan oleh jajarannya dalam kegiatan ini sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Daerah Kabupaten Lamongan. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan," ucap Agus.

Meski demikian, Agus juga mengimbau kepada para pemilik reklame baik Banner, Spanduk dan Baliho dalam implementasinya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 04 tahun 2007 serta Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 10 tahun 2013. (pul)

Kategori :