Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dunia transaksi properti, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering kali menjadi dokumen awal yang menandai keseriusan antara penjual dan pembeli dalam proses jual beli rumah.
Anis menambahkan, PPJB, berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB), tidak merupakan dokumen yang secara langsung mengalihkan hak milik dari penjual kepada pembeli. PPJB lebih merupakan janji atau komitmen untuk melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan di masa depan, ketika semua persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan sudah terpenuhi oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Perjanjian Tanpa Materai, Sah atau Tidak?
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:Rahasia Bisnis 2024: Strategi Wajib Perusahaan Indonesia dalam Menguasai Pemrosesan Data Pribadi
PPJB, oleh karena itu, lebih dianggap sebagai perjanjian sementara yang menunggu pemenuhan kewajiban kedua belah pihak untuk melakukan balik nama. Namun, muncul pertanyaan penting dalam praktik:
BACA JUGA:Pembelian Properti oleh Suami atas nama Orang Tua Termasuk Harta Bersama?
Apakah PPJB dapat dijadikan dasar untuk menjual rumah kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu mengubahnya menjadi AJB?
Praktik Jual Beli dengan PPJB
Dalam beberapa kasus, transaksi jual beli rumah berhenti pada tahapan PPJB tanpa dilanjutkan ke proses pembuatan AJB dan balik nama sertifikat. Situasi ini kerap memunculkan keinginan pemegang PPJB untuk menjual rumah berdasarkan PPJB yang dimilikinya. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Alasan Kenapa PPJB Tidak Bisa Dijadikan Dasar Jual Beli
Berdasarkan peraturan yang berlaku, melakukan transaksi jual beli hanya dengan menggunakan PPJB tidak diperkenankan. Beberapa alasan utamanya adalah: