Surabaya, Memorandum.co.id - Pembunuhan di rumah kos Jalan Petemon Barat I-H akhirnya direkonstruksi polisi, Kamis (13/2) pukul 09.00. Tersangka, Abdus Salam (43), memperagakan 28 adegan mulai bertemu hingga menghabisi nyawa mantan istri sirinya, Mardiana (45). Dimulai pelaku datang bersama Mardiana. Kemudian mereka masuk dan terlibat cekcok di dalam kamar. Hingga kemudian membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur. Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto membenarkan pembunuhan janda empat anak di Petemon Barat telah direka ulang. "Iya benar. Ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka," kata Ristitanto kepada Memorandum. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mardiana tewas bersimbah darah setelah disabet dengan pisau dapur di kamar kosnya di Jalan Petemon Barat, Kamis (30/1). Pelaku tak lain adalah Abdus Salam, mantan suami sirinya yang tinggal di Jalan Indrapura Jaya PJKA. Sehari kemudian, pelaku berhasil ditangkap Satreskim Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Sawahan di Sampang, Madura. (*)
Pembunuhan Janda Petemon Barat Direkonstruksi 28 Adegan
Jumat 14-02-2020,05:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Terkini
Rabu 21-10-2026,08:05 WIB
Soroti Angkutan Umum, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Perda Transportasi Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat
Rabu 21-10-2026,07:58 WIB
Bacok Remaja Pakai Celurit, 5 Anggota Silat Dicokok URC Jaka Tingkir Polres Lamongan
Rabu 21-10-2026,07:38 WIB
Oknum Anggota Berulah, Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU: Proses Hukum Tetap Jalan
Rabu 21-10-2026,07:13 WIB
Manfaatkan Limbah Sawit, BPDP dan LPEP FEB Unair Dorong Efisiensi Biaya Peternak Malang Raya
Rabu 21-10-2026,06:42 WIB