SURABAYA, MEMORANDUM - Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten “Tukar Pasangan” yang viral di media sosial (medsos). Gus Samsudin juga telah ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim.
"Dan hari ini Jumat (1/3), saudara Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hari ini juga Samsudin sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim," kata Kombespol Dirmanto, Jumat 1 Maret 2024.
Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka pada Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar ini usai pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka, AKBP Charles: Masih Ada Tersangka Lain
"Jadi perlu kami sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mendalami kasus ini," ujar Kabidhumas.
BACA JUGA:Viral Konten Tukar Pasangan Diperbolehkan, Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, di medis sosial viral konten “Tukar Pasangan”. Dalam video terlihat beberapa laki-laki mengenakan serban hijau dan putih. Terlihat juga perempuan bercadar dan laki-laki yang seolah-olah jemaah atau pengikut laki-laki berserban.
Dalam rekaman video terlihat laki-laki berserban mengatakan jika tukar pasangan diperbolehkan asalkan suka sama suka atau tanpa paksaan. Juga tanpa ada ikatan pernikahan. Otomatis, konten ini menjadi viral di media sosial dan menjadi pembicaraan di masyarakat.
Beberapa hari setelah video viral, Gus Samsudin memberikan klarifikasi jika adegan tersebut hanya semata-mata untuk keperluan konten belaka. Pengakuan Gus Samsudin ini sudah cukup bagi polisi untuk memburu pria yang sempat berseteru dengan Pesulap Merah beberapa waktu lalu itu. (rid)