MALANG, MEMORANDUM - Kepolisian Resor Malang menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar, sosialisasi yang dilakukan pada seluruh Kades, Bendahara serta pendamping desa sekecamatan Jabung. Sosialisasi terkait kesadaran perilaku anti korupsi, yang dilakukan oleh Unit 4 Tipikor Satreskrim Polres Malang.
"Kesadaran dan pemahaman aparatur pemerintah tingkat desa tentang bahaya laten tindakan korupsi perlu dilakukan melalui sosialisasi," ujar, Iptu Achmad Taufik plt. Kanit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Malang.
Taufik menyatakan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang perilaku antikorupsi, di kalangan aparatur pemerintah desa. Sosialisasi ini sebagai langkah proaktif dalam memitigasi, risiko korupsi dan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk edukasi, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pihak. Terutama di tingkat desa, memahami jenis-jenis tindakan korupsi dan cara mengantisipasinya.
BACA JUGA:Kapolres Malang Lepas 811 Personil Amankan TPS
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun integritas dan transparansi di seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah kabupaten Malang.
Diharapkan dapat memberikan pemahaman, yang lebih baik kepada para peserta. Terutama kepala desa, bendahara, dan pendamping desa, tentang tata cara pencegahan korupsi.
"Kami memberikan materi yang dapat dipahami secara utuh mengenai tata cara pencegahan korupsi sehingga upaya pencegahan dapat terlaksana," kata, Taufik.
Polres Malang berkomitmen untuk terus berperan, aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah korupsi dan pungutan liar.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka
Melalui kerjasama semua pihak, upaya pencegahan potensi korupsi di wilayah Kabupaten Malang dapat ditingkatkan bersama-sama, menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.(kid)