PASURUAN, MEMORANDUM-Mutasi 55 pejabat yang dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan, Senin, 26 Februari malam lalu berbuntut panjang. Kalangan DPRD menganggap pergeseran sejumlah pejabat tersebut kurang tepat.
Dewan mensinyalir ada sesuatu dari proses mutasi tersebut. Sejumlah anggota dewan baik dari unsur pimpinan dan sebagian anggota menyatakan tidak setuju dengan mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Andriyanto.
Sehingga kemudian, dewan pada Rabu (28/2) sore memanggil Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Pasuruan Gerebek Kampung Narkoba di Wonosunyo Gempol
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo melihat ada sesuatu yang tidak benar pada proses mutasi jabatan tersebut. Politisi dari Partai Gerindra ini bahkan siap menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi dewan.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Lanjutkan Program Operasi Pasar, Mas Adi: Jangan Panic Buying!
"Ada sesuatu yang tidak beres dibalik mutasi pejabat kemarin. Maka dari itu kami berencana akan melakukan hak interpelasi," tegas Rusdi Sutejo.
Hal senada juga diungkapkan Andri Wahyudi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia juga mendukung jika hak interpelasi terkait dengan mutasi jabatan bakal digulirkan di gedung dewan. Andri juga melihat ada sesuatu yang tidak beres pada proses mutasi tersebut.
“Kami ingin meminta keterangan Pemkab terkait dengan kebijakan mutasi dan ini menyangkut masyarakat luas,” koar Andri.
Sementara itu, Ketua DPRD, Sudiono Fauzan, mengatakan dirinya sempat mengingatkan kepada Pj Bupati agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan fokus kerja. "Ketika bekerja jangan banyak tingkah, banyak gaya, dan banyak ulah agar bisa menghasilkan kebijakan serta keputusan yang tidak bikin gaduh. Minimal bisa menjaga situasi agar Kabupaten Pasuruan tetap kondusif," kata Sudiono Fauzan.
Sikap dewan yang bersiap menggunakan haknya yakni hak interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten Pasuruan bisa saja menggelinding bak bola panas. Saat ini, pihak dewan juga meminta klarifikasi dari Baperjakat soal mutasi jabatan tersebut.
Jawaban Baperjakat diwakili oleh Yudha Triwidya Sasongko, Sekretaris Daerah. Di gedung dewan, Yudha menjelaskan mutasi yang sudah dilakukan kemarin itu sudah sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Para pejabat yang dimutasi tersebut, ada yang dari hasil uji kompetensi serta dari pertimbangan tim Baperjakat.
"Yang kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Sebelum mutasi dilakukan kami sudah berkoordinasi dengan KASN, BKN, serta Kemendagri," jelas Yudha. (kd/mh)