Kado Kapolres Jelang Sertijab, Bongkar Peredaran Upal

Kamis 13-02-2020,05:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, Memorandum.co.id - Jelang akhir jabatan untuk pindah tugas di wilayah Polda Metro Jaya, AKBP Alfian Nurrizal SH SIK Mhum terima keberhasilan satreskrim di bawah pimpinan AKP Yadwivana Jumbo Q mengungkap peredaran uang palsu (upal). Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani proses hukum di Malang dan Jember dengan masa hukuman se tahun. Dua tersangka masing-masing adalah Teghno Axel Syahputra (38), asal Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, dan Sunarso alias P Dah (60), warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah ditangkap saat transaksi, Senin (10/2). "Dari dua tsk yang berinisial TAS dan SNS didapat upal sebanyak Rp 16 juta dengan perincian pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 98 lembar dan pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 124 lembar, serta motor Yamaha Mio,"terang Alfian, Rabu (12/2) Lanjut Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan 2000 ini, Uang kertas rupiah pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan palsu ini didapatkan tersangka ini dari wilayah Madura, yang sekarang menjadi DPO. “Kedua tersangka residivis dalam kasus yang sama, ini sengaja melakukan kegiatan kriminal ini sengaja untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan uang palsu dengan modus perbandingan 1:4 di mana dengan uang asli Rp 4 juta bisa mendapatkan Rp 16 juta uang palsu,” ujar mantan Kapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya ini. (edy/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait