Kelabuhi Polisi, Pengguna Simpan SS di Lubang Sweater

Rabu 12-02-2020,20:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Mengelabuhi polisi dengan cara menyimpan sabu-sabu (SS) di lubang tali sweater yang dikenakannya, dua pengguna diringkus polisi di warkop Jalan Lebak Agung, Tambaksari. Modus operandi tersebut, dilakukan Hendrik Gendroyo (25), warga Jalan Lebak Agung V dan Aldi Djati Perwira (20), warga Jalan Tempurejo V. Penangkapan ini, membuat keduanya gagal menikmati barang haram dan malah meringkuk di tahanan Mapolsek Benowo. Awalnya anggota mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi SS di rumah Jalan Kunti. Kemudian anggota mengkroscek ke lokasi. Setiba di sana, anggota memantau terdapat tiga pelaku sedang melakukan transaksi. Namun, anggota tidak gegabah untuk meringkusnya, melainkan membuntuti keduanya saat pulang mengendarai motor. Diketahui ternyata mampir di warkop Jalan Lebak Agung. Sewaktu akan masuk ke dalam, polisi langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. "Saat dilakukan penggedahan, anggota menemukan satu poket SS seberat 0,40 gram, yang disembunyikan di lubang tali sweater yang dikenakan salah satu tersangka," beber Kanitreskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno, Selasa (13/2). Setelah terbukti, keduanya lantas digiring ke Mapolsek Benowo. Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku, menyimpannya di sweater agar tidak ketahuan polisi. Polisi juga membawanya ke klinik Polrestabes Suranaya untuk tes urine. Dan hasilnya positif menggunkan SS. "Rencananya kami hendak nyabu berdua di rumah saya. Kami beli SS patungan Rp 150 ribu," ungkap Hendrik. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait