Pasuruan, Memorandum.co.id - Polres Pasuruan mengungkapan empat kasus tindak pidana (Street Crime), Rabu(12/2).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan SIK. SH. MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Andrian Wimbarda, SIK. serta Kasubbag Humas AKP Drs Hardi menyampaikan, selama dua pekan Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan 4 tersangka dengan bervareasi tindak kejahatan. Seperti pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan dengan kekeran terhadap istri kedua, dan jambret.
Tersangka penganiayaan dengan kekeran terhadap istri kedua bernama Rudi Wuryanto (44), merupakan Warga Kalilom Baru Buntu, Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Pasuruan.
"Pelaku melanggar pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelas Rofiq.
Ttersangka merupakan karyawan salah satu perusahaan di wilayah Sidoarjo. Perusahaannya bergerak di bidang kredit kendaraan.
"Anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Rudi Wuryanto saat berada dibundaran Alteri Tanggulangi," tutup Rofiq.(*/rul/day)