BACA JUGA:Wakapolres Lamongan Hadiri Simulasi Pemilu 2024
“Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit sejumlah 2 buah, sabit sejumlah 1 buah, ruyung 4 buah, pisau 1 buah dan tongkat besi 2 dan gesper pelat besi 1 buah serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk,” tambah AKBP Bobby.
BACA JUGA:Wakapolres Lamongan Hadiri Pemberangkatan PC Muslimat Nahdlatul Ulama Menuju Jakarta
Selanjutnya, Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas, dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Wakapolres Lamongan Hadiri Komsos Virtual Bersama Forkopimda
Akibat dari perbuatan pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ nomor 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan menggunakan knalpot brong.
"Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951," tegas AKBP Bobby, pamen asal Surabaya ini. (*)