Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember berhasil membongkar pengedar uang palsu (Upal) jaringan Madura. Dua orang diamankan dengan barang bukti Upal senilai total RP 16 juta dalam berbagai pecahan. Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat merilis kasus ini, Rabu (12/2/2020) membeberkan, 2 pria yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar Upal ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani proses hukum di Malang dan Jember dengan masa hukuman selama satu tahun. Kedua tersangka masing-masing bernama Teghno Axel Syahputra (38) asal Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso alias P. Dah (60) asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Kedua tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Jember di bawah komando AKP Yadwivana Jumbo saat melakukan transaksi pada Senin (10/2/2020) lalu. "Dari dua tersangka didapat Upal sebagai barang bukti sebanyak Rp. 16 juta dengan perincian pecahan Rp. 100 ribuan sebanyak 98 lembar dan pecahan Rp. 50 ribuan sebanyak 124 lembar, serta satu sepeda motor," terang Alfian. Lulusan Akmil 2000 ini menambahkan, Upal dalam pecahan kertas seratus ribuan dan lima puluh ribuan ini didapatkan tersangka dari wilayah Madura. "Sekarang menjadi DPO. Kita kejar," tandasnya. Kedua tersangka ini sengaja melakukan kegiatan kriminal ini untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan Upal. Mereka menjual Upal dengan perbandingan 1:4 di mana uang asli Rp. 4 juta ditukar dengan Upal senilai Rp. 16 juta. Atas tindakan ini, kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat (2) (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp 50 miliar.(*)
Polres Jember Bongkar Pengedar Upal Jaringan Madura
Rabu 12-02-2020,12:06 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :