Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember berhasil membongkar pengedar uang palsu (Upal) jaringan Madura. Dua orang diamankan dengan barang bukti Upal senilai total RP 16 juta dalam berbagai pecahan. Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat merilis kasus ini, Rabu (12/2/2020) membeberkan, 2 pria yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar Upal ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani proses hukum di Malang dan Jember dengan masa hukuman selama satu tahun. Kedua tersangka masing-masing bernama Teghno Axel Syahputra (38) asal Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso alias P. Dah (60) asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Kedua tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Jember di bawah komando AKP Yadwivana Jumbo saat melakukan transaksi pada Senin (10/2/2020) lalu. "Dari dua tersangka didapat Upal sebagai barang bukti sebanyak Rp. 16 juta dengan perincian pecahan Rp. 100 ribuan sebanyak 98 lembar dan pecahan Rp. 50 ribuan sebanyak 124 lembar, serta satu sepeda motor," terang Alfian. Lulusan Akmil 2000 ini menambahkan, Upal dalam pecahan kertas seratus ribuan dan lima puluh ribuan ini didapatkan tersangka dari wilayah Madura. "Sekarang menjadi DPO. Kita kejar," tandasnya. Kedua tersangka ini sengaja melakukan kegiatan kriminal ini untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan Upal. Mereka menjual Upal dengan perbandingan 1:4 di mana uang asli Rp. 4 juta ditukar dengan Upal senilai Rp. 16 juta. Atas tindakan ini, kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat (2) (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp 50 miliar.(*)
Polres Jember Bongkar Pengedar Upal Jaringan Madura
Rabu 12-02-2020,12:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,09:36 WIB
KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,06:01 WIB
TKJ Ceria, Personel Polres Kediri Jalani Uji Kesamaptaan Jasmani
Rabu 15-04-2026,10:10 WIB
Cancel Booking, V Massage Indonesia di Wiyung Surabaya Blacklist Tamu
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Terkini
Kamis 16-04-2026,05:39 WIB
Infantino Pastikan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia Meski Konflik dengan AS Memanas
Kamis 16-04-2026,05:29 WIB
Messi Digugat Promotor Miami, Absen di Laga Uji Coba Picu Kerugian Jutaan Dolar
Kamis 16-04-2026,05:24 WIB
Bayern Singkirkan Real Madrid Lewat Drama 7 Gol, Dua Gol Telat Hancurkan Mimpi Los Blancos
Rabu 15-04-2026,22:24 WIB
Dinsos Jatim Tanpa WFH Demi Layanan 24 Jam Bagi Ribuan Warga Rentan
Rabu 15-04-2026,22:12 WIB