JAKARTA, MEMORANDUM - Satgas Gakkumdu Polri mencatat adanya penurunan laporan dan temuan soal dugaan tindak pidana selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasatgas Gakkumdu sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penurunan kasus cukup drastis.
“Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun Kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun,” kata Djuhandhani dikutip dari website humas polri, rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Pasca Pemilu, Polres Lamongan Bersama Awak Media Cooling System
BACA JUGA:Pemilu Sukses, Komunitas Emak-Emak Jombang Apresiasi KPU
Djuhandani menjelaskan, pada pemilu lima tahun silam, ditemukan 849 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dari angka itu ada 367 kasus diteruskan ke Kepolisian dan 482 kasus dihentikan. Sementara di tahun ini, ada 322 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pemilu.
“Kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh Kepolisian dalam hal ini kepolisian baik itu di Bareskrim maupun di polda jajaran,” kata dia.
BACA JUGA:Bonsai UB, Proyeksi Politik Pasca Pemilu, Pakar Sebut Dominasi Jokowi
Dia menambahkan dari 65 kasus yang ditangani di Polri ada 16 perkara yang dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau SP3. Kemudian 37 perkara sudah di tahap II, dan sudah ada beberapa sudah vonis dan inkrah.
“Kemudian kalau kita bandingkan tahun 2019. Perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus,” ucap Djuhandani.
BACA JUGA:Polres Lumajang Pastikan Kebugaran Jasmani Anggota Pasca Pemilu 2024
Lebih lanjut, ia menganalisis penurunan kasus terjadi akibat sejumlah faktor. Pertama, adanya dukungan seluruh masyarakat dalam mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat dan peserta pemilu yang sudah sadar akan hukum. Terakhir, adalah waktu kampanye yang relatif singkat.
“Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu,” tuturnya.