Warga Tambak Asri Ketar-ketir, Tolak Pelebaran Sungai Kalianak 18,6 Meter, Pemkot: Progres Terus Berjalan
Rumah warga berada di bantaran sungai terdampak pelebaran Sungai Kalianak. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan normalisasi Sungai Kalianak Tahap II membuat ratusan warga di kawasan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, tidak bisa tidur nyenyak.
Mereka ketar-ketir lantaran proyek pelebaran sungai tersebut mengancam keberadaan tempat tinggal yang sudah mereka huni selama puluhan tahun.
Pemicu utama keresahan warga adalah rencana lebar sungai yang dipatok pemerintah sebesar 18,6 meter. Angka ini dinilai terlalu lebar dan akan menyapu bersih ratusan rumah warga.
BACA JUGA:Optimalkan Ruang Publik, Pemkot SurabayaTetapkan 14 Titik Panggung Seni

Mini Kidi--
Sebagai respons, warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak menuntut agar pelebaran dibatasi maksimal 8 meter.
Wakil Ketua RT 09/RW 06 Tambak Asri, Akmad Iksan, menegaskan bahwa warga sebenarnya tidak anti pembangunan. Mereka mendukung program normalisasi, namun meminta Pemkot bijaksana dalam menentukan lebar sungai.
”Sebenarnya warga yang terdampak tidak menolak kebijakan Pemkot Surabaya. Kami hanya meminta kebijakan agar lebarnya menyesuaikan data (Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur) yakni hanya 8 meter,” ujar Iksan kepada Memorandum.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Ambil Alih Dua Proyek Rumah Pompa, Target Operasional Pekan Depan
Menurut Iksan, angka 8 meter itu dianggap win-win solution. Jika dipaksakan 18,6 meter, rumah warga akan habis total. Namun, jika 8 meter, sebagian bangunan rumah masih bisa diselamatkan dan ditempati.
”Kami minta pelebaran sungai maksimal 8 meter, itu pun sebenarnya sudah mengorbankan sebagian rumah warga terbongkar. Kalau 18 meter, habis semua,” tambahnya.
Dampak sosial dari proyek ini tidak main-main. Di RW 06 saja, terdapat 11 RT yang terdampak, meliputi RT 09, 10, 11, 31, 27, 32, 34, 26, 25, dan RT 24. Satu wilayah, yakni RT 33, sudah dilakukan pembongkaran.
"Di tahap 2 ini ada 11 RT yang terdampak normalisasi di RW 06. Satu RT telah dilakukan pembongkaran, yaitu RT 33. Saat ini merambah ke wilayah kami RT 09, namun masih berhenti, " jelasnya.
BACA JUGA:Viral Video Bullying Anak, Pemkot Surabaya Gerak Cepat Dampingi Korban hingga Psikiater
Sumber:
