SURABAYA - Selama mendekam di tahanan Polda Jatim, Vanessa Angel, tidak mendapat perlakukan khusus. Sedangkan dalam minggu ini, penyidik akan memanggil artis sebagai saksi dalam kasus prostitusi online.
Seperti yang diutarakan Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan bila tidak ada perlakuan khusus bagi seorang tahanan di mata hukum, begitu juga dengan Vanessa. “Semuanya diperlakukan sama dan tak ada keistimewaan,” ujar Luki, Selasa (5/2).
Sehingga adanya dugaan bila nantinya selama menjalani masa hukuman, Vanessa akan mendapatkan perlakukan khusus, Luki menyatakan tidak benar. "Ada berita bahwa Vanessa ada perlakuan khusus, saya jelaskan di sini, mulai kemarin sudah ada di tahanan bersama-sama dengan tahanan wanita lain," tandas Luki.
Memang pada saat pertama setelah dikeluarkannya surat perintah penahanan, Vanessa sempat megalami syok. Luki menambahkan, lantaran Vanessa mengalami sakit yang mengharuskan dia dirawat, mau tak mau Vanessa harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Usai menjalani pemeriksaan, perawatan, hingga dinyatakan kondisinya mulai normal, tersangka yang mengekplorasi tubuhnya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi ini, selanjutnya dibawa ke tahanan. “Saya jelaskan lagi supaya tidak ada berita-berita yang simpang siur terhadap Vanessa," lanjut Luki.
Terkait penangguhan penahanan, Luki menegaskan sampai saat ini masih diteliti oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Jadi, kami lihat kondisinya nanti," kata Luki.
Luki membenarkan bila memang ada pertimbangan-pertimbangan terlebih dulu yang dilakukan pihaknya. "Akan ada pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," papar Luki.
Sedangkan untuk pemanggilan saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat terkait prostitusi online yang melibatkan artis, Luki menjelaskan bila pihaknya sudah menjawalkan pemanggilan. "Laporan dari dirkrimsus, ada surat panggilan untuk delapan orang pada tanggal 7 Februari 2019," ungkap Luki kepada awak media.
Siapa saja delapan orang saksi yang akan dipanggil, Luki memaparkan beberap inisial. "Yakni saudari SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan GWS," imbuh Luki.
Sayangnya, Jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya itu, enggan menjelaskan secara detail terkait identitas delapan saksi yang akan memenuhi panggilan tersebut. Kendati demikian Luki memastikan pihaknya masih terus mendalami kasus prostitusi online tersebut. (tyo/nov)