BLITAR, MEMORANDUM - Polres Blitar berencana membangun Pos Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di wilayah Blitar selatan. Keseriusan rencana ini dimulai dengan pengajuan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) pada Perum Perhutani KPH Blitar, pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.
Polres Blitar melalui Kabag Ren Kompol Wirna Maria mendatangi kantor Perbutani KPH Blitar, bermaksud untuk menanyakan mekanisme perizinan PPKH.
Perhutani sendiri menyambut baik rencana tersebut dan mengatakan mekanisme PPKH telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme izin PPKH telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
BACA JUGA: Polres Blitar Kota Terjunkan Satgas Pangan Cek Stok dan Harga Beras
"Jadi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme Persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan Menteri," kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Andy Iswindarto, Jumat 23 Februari 2024.
Andy juga menegaskan, pihaknya akan mendukung dan mengawal seluruh proses perizinan tersebut. "Selain itu ada kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya maksimal 5 hektare," pungkasnya.
Sementara itu, Kompol Wirna Maria mengatakan Polres Blitar akan mengikuti semua proses dan memenuhi seluruh syarat yang berlaku dalam perizinan PPKH.
"Kami kemarin itu meminta informasi terkait mekanisme Izin PPKH yang ada di Perhutani. Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.(Nus/zan)